Akademika

Utang Negara Tembus Delapan Ribu Triliun, Bisakah Indonesia Melunasinya?

Tahukah Anda bahwa utang negara kita saat ini berada pada angka yang fantastik?

Bank dunia melalui International Debt 2023 memperingatkan negara-negara berkembang bahwa tingkat utang negara dan bunganya yang tinggi bisa menempatkan negara pada krisis utang. Maka, melihat jumlah nominal utang negara Indonesia saat ini, benarkah Indonesia berada pada ambang krisis ekonomi?

Utang negara sebagaimana yang tertuang dalam UU No. 1 Tahun 2004, didefinisikan sebagai jumlah uang yang wajib dibayar Pemerintah Pusat dan/atau kewajiban Pemerintah Pusat yang dapat dinilai dengan uang berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku, perjanjian, atau berdasarkan sebab lainnya yang sah. Adapun sebuah negara melakukan pinjaman hutang dengan alasan atau sebab yang beragam. Utang negara yang diambil oleh Negara Indonesia biasanya digunakan untuk pembiayaan umum (general financing), untuk membiayai kegiatan atau proyek tertentu, membiayai belanja produktif negara, serta Penyertaan Modal Negara (PMN).

Alasan utama sebuah negara melakukan pinjaman utang disebabkan oleh adanya pendapatan negara yang tidak sesuai dengan pengeluaran negaranya. Pendapatan yang dimaksud lebih kecil atau kurang dari pengeluaran yang dikeluarkan. Lalu pertanyaannya, apakah ada solusi lain untuk mengatasi femomena tersebut tanpa berhutang?

Ada dua kemungkinan solusi yang bisa dilakukan oleh sebuah negara apabila pendapatannya kurang dari pengeluaran. Namun, kedua solusi itupun memiliki dampak negatif untuk perkembangan sebuah negara.

1. Menaikkan pendapatan Negara melalui pajak

Pajak dapat menjadi solusi terbaik untuk menaikkan pendapatan Negara. Akan tetapi, hal ini dapat menghadirkan gejolak ekonomi ataupun krisis kepercayaan dari masyarakat. Pasalnya, menaikkan pajak dapat menurunkan daya beli masyarakat dan menghambat pertumbuhan ekonomi negara. Pada tahun 2021, Menteri Keuangan Indonesia berupaya menaikkan pendapatan negara dengan menaikkan Pajak Pendapatan Hasil Orang Pribadi (PPH OP) dari 30% menjadi 35% khusus bagi mereka yang pendapatannya diatas 5 Miliar. Banyak Ahli yang menilai ini sebagai Langkah solusi yang baik, namun kembali lagi langkah ini juga menghadirkan kemungkinan buruk.

Apabila pemerintah terus menaikkan pajak bagi mereka yang tergolong crazy rich, bisa saja membuat mereka dengan pendapatannya yang tinggi itu hengkang atau memilih meninggalkan Negara Indonesia. Padahal jelas, orang-orang yang berpendapatan tinggi itu tergolong orang-orang yang high quality (berkualitas tinggi) serta memiliki kemampuan yang mumpuni dibidangnya. Maka bukan tidak mungkin Indonesia akan kehilangan warga-warganya yang memiliki Sumber Daya Manusia (SDM) unggul.

Baca Juga:  INAIFAS, Kampus Pelosok Jember Salurkan Dai Muda ke seluruh Pelosok Negeri

2. Menurunkan Pengeluaran

Berhemat dengan anggaran pengeluaran yang minim tentu menjadi solusi untuk menghindari utang Negara. Tetapi, Kembali lagi ini juga tidak menjadi Langkah terbaik yang bisa dilakukan. Pasalnya, sebuah Negara membutuhkan pengembangan untuk pertumbuhan Negaranya. sebuah negara membutuhkan pengembangan infrastruktur atau proyek tertentu untuk menopang fasilitas dan kemajuan negara tersebut. Sehingga, mau tidak mau negara tersebut harus menyediakan dana berlebih untuk kebutuhan-kebutuhan itu.

Mengambil pinjaman utang menjadi pilihan terbaik yang dapat diambil bagi sebuah negara untuk menyeimbangkan pendapatan dan pengeluarannya. Begitupula hal ini yang telah dilakukan oleh Negara Indonesia sejak awal kemerdekaannya dibawah kepemimpinan Presiden Soekarno. Sampai saat ini, Negara Indonesia masih saja mempunyai kebiasaan berhutang dengan bunga yang tinggi dibeberapa tahun belakangan ini.

Sampai 31 Desember 2023 Kementerian Keuangan (Kemenkeu) mencatat utang pemerintah  mencapai Rp 8.144,69 Triliun (detik.com). Melihat angka yang fantastis ini, kitapun layak kaget. Bagaimana tidak? Angka yang cukup tinggi itu pada pemerintahan Presiden Jokowi menjadi jumlah utang yang melonjak tiga kali lipat dari total utang yang diakumulasi dari 6 Presiden sebelumnya.

Pada masa akhir jabatan Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) ditahun 2014, utang Indonesia berada angka 2.608 Triliun dengan bunga utang pertahunnya sebanyak 133,4 Triliun. Utang yang diwariskan Presiden SBY kepada Presiden Jokowi itu merupakan akumulasi dari sisa utang ke-5 Presiden sebelumnya. Adapun catatan utang Indonesia dari Presiden ke-1 sampai saat ini berdasarkan rasio Produk Domestik Bruto adalah sebagai berikut:

1. Presiden Soekarno; utang Indonesia sebanyak 2,4 Miliar U$ Dolar atau senilai Rp. 794 Miliar dengan rasio 29% terhadap PDB.  Pada masa ini, utang negara digunakan untuk menebus kemerdekaan Indonesia kepada Belanda sebesar 1,13 Miliar U$ dolar atau sebanyak Rp.4,3 Miliar. Selain itu, utang Negara oleh presiden Soekarno juga digunakan untuk pembangunan Infrastruktur, pembelian alat perang, pembelian pesawat dan PLTU.

2. Presiden Soeharto yang memimpin sejak Maret 1967 hingga Mei 1998; dengan jumlah utang sebanyak 541,1 Triliun dengan rasio 57,7% pada PDB dan pendapatan negara sejumlah 955,6 Triliun.

3. Presiden Habibie (1998-1999); pada tahun ini yakni memasuki awal masa reformasi, Utang Indonesia-pun mengalami peningkatan yang signifikan yaitu sebesar 938,8 Triliun dengan rasio pada PDB sebesar 85,4%. Pada tahun 1998 disebut sebagai puncak rasio utang Indonesia dengan serangan krisi moneter yang terjadi.

Baca Juga:  Gus Rivqy Ajak Warga Desa Sukosari Cegah Stunting Sejak Dini

4. Presiden Abdurrahman Wahid (Gusdur) pada tahun 1999-2001; pada masa pemerintahan ini berhasil menurunkan rasio utang terhadap PDB. Meskipun pada satu sisi nominal utang Indonesia mengalami kenaikan yakni 1.271 Triliun atau setara 77,2% terhadap PDB dengan jumlah pendapatan sebesar 1.491 Triliun.

5. Presiden Megawati Soekarno Putri yang menjabat pada tahun 2001-2004; tercatat pendapatan negara pada masa ini sejumlah 2.303 Triliun dengan utang Negara sebesar 1.298 Triliun selaras 56,5% terhadap PDB.

6. Presiden Susilo Bambang Yudhoyono yang menjabat dua kali periode (2004-2009 dan 2009-2014); pada pemerintahan ini, nominal utang Indonesia meningkat dari 1.298 Triliun menjadi 2.608 Triliun atau sama dengan 209,7 Miliar U$ Dolar. Akan tetapi jumlah itu turun signifikan dari rasio utang sebelumnya yakni sebesar 24,7% dari PDB. Pada masa ini juga sempat berhasil melunasi utang pada International Monetary Fund (IMF) yang telah menjerat Indonesia sejak tahun 1997.

7. Presiden Joko Widodo dengan dua kali masa jabatan yakni 2014-sekarang; tercatat pada pemerintahan ini utang Indonesia mengalami kenaikan yang fantastik. Alasan utama peningkatan utang Negara pada masa presiden Jokowi ini akibat adanya pandemic Covid-19 yang melanda dunia. Sehingga, melemahkan banyak sektor yang meliputi pelemahan ekonomi negara. Pada 2015 lalu, utang Indonesia sebesar 310,73 Miliar U$ Dolar atau setara 4.790,4 Triliun. Kemudian mengalami peningkatan pada tahun 2020 sebesar 6.427,72 Triliun, pada tahun 2021 sebesar 6.382,04 Triliun dan 6.117,67 Triliun ditahun 2022. Terakhir, pada Desember 2023 lalu sebesar Rp 8.144,69 dengan rasio 38,11% terhadap PDB.

Pertanyaan selanjutnya, bagaimana konsekuensi bagi Negara yang tidak mampu membayar utang?

Kita dapat mengambil contoh Negara Sri Langka yang pada tahun 2022 lalu gagal bayar utang dan mengalami inflasi diatas 30%. Adapun penyebab gagal bayar yang dialami oleh Sri Langka diakibatkan adanya krisis ekonomi, kenaikan suku bunga, dan adanya perang Rusia-Ukraina serta pandemic yang mengurangi pendapatan Negara dari Turis. Akibatnya, beberapa infrastruktur negaranya dialih-kelolakan kepada Negara pengutangnya (debitur). Sebagai contoh: proyek Nasional Pelabuhan Hanbantota senilai 1,3 U$ Dolar dengan menggunakan pinjaman dari Cina. Harapannya, Pelabuhan tersebut dapat mendorong pertumbuhan ekonomi Negara. Proyek dengan lokasi yang strategis dengan puluhan ribu kapal yang melewati salah satu jalur pelayaran tersibuk didunia ini, hanya mampu menarik 34 kapal pada tahun 2012. Hal itu dikarenakan tata Kelola yang berantakan dan ketidakmampuan untuk menarik kapal yang lewat untuk belabuh. Pada akhirnya, akibat gagal bayar Sri Langka kepada Cina, 70% kepemilikan Hanbantota dialihkan kepada Cina dan Cina diberikan hak sewa Pelabuhan itu selama 99 tahun.

Baca Juga:  Mengenal Lebih Dekat, JKSN Pergerakan Besutan AFS di Jember

Apakah hal demikian juga bisa dialami oleh Indonesia? Mengingat nominal utang Indonesia yang tinggi, benarkah Indonesia bisa melunasinya?

Sebenarnya ketika sebuah negara mengalami gagal bayar utang, ada mekanisme khusus untuk negara-negara tersebut melakukan perundingan. Mekanisme tersebut tertulis di perjanjian Paris Club pada tahun 1956. Perjanjian tersebut berisi bahwa antara kreditur dan debitur disarankan untuk sama-sama berunding dan mencari solusi terbaik.

Indonesia sendiri, sesuai dengan UU No.17 tahun 2003 tentang keuangan Negara mengatur bahwa defisit APBN maksimum sebesar 3% terhadap PDB dan rasio utang sebesar 60% terhadap PDB. Artinya, rasio utang Indonesia saat ini masih tergolong jauh dari batas maksimum UU 17 tahun 2003 tersebut. Namun, tahukah anda bahwa bunga utang Indonesia pertahunnya mencapai angka 500 Triliun.

Utang Indonesia yang mencapai angka 8.000 Triliun di tahun 2023 lalu atau tiga kali lipat total dari akumulasi enam Presiden sebelum pemerintahan Presiden Jokowi mengakibatkan tingginya bunga yang harus dibayar pertahunnya. Belum lagi diprediksi pada tahun ini Presiden akan kembali menarik pinjaman sebesar 648 Triliun. Tentu ini akan menaikkan jumlah utang sekaligus bunga yang harus dibayar oleh Indonesia kedepan. Kemarin saja ditahun 2023, pembayaran bunga utang dalam APBN 2023 mencapai Rp 441,4 triliun atau 2,10 persen dari PDB. Bunga utang yang mencapai angka sekitar 500 Triliun ini menunjukkan bahwa bunga utang Indonesia sama dengan anggaran satu kali pembangunan Ibu Kota Negara (IKN) Nusantara. Berarti, setiap tahun Indonesia membayar bunga utang sama seperti setiap tahun Indonesia membangun IKN. Melihat kondisi yang demikian, kita patut bangga atau miris?

Siapakah kiranya yang dapat membawa angin segar untuk pertumbuhan ekonomi Indonesia yang lebih baik?

Benarkah kita bisa berharap pada pemimpin negara yang selanjutnya?

Penulis : Isna Isyaroh (Sekretaris Cabang Kopri Jember?

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.

Back to top button

Adblock Detected

Mohon Matikan AdBlock di Browser Anda