AkademikaPerspektif

Benarkah Hilirisasi Jawaban Terbaik untuk Industrilisasi dan Pertumbuhan Ekonomi Indonesia?

Belakangan ini kita sering mendengar istilah tentang hilirisasi. Hilirisasi yang dilakukan pada industri sektor mineral dan batu bara di Indonesia menjadi salah satu program Nasional yang diproyeksikan dapat meningkatkan pertumbuhan ekonomi Indonesia. Bahkan dibeberapa kesempatan debat Capres (calon Presiden) dan Cawapres (Calon Wakil Presiden), kata hilirisasi sering disebut-sebut. Hilirisasi dipercaya dapat menjadi solusi dalam memperkuat sumberdaya dalam industrilisasi. Lalu, benarkah Hilirisasi menjadi jawaban atas segala permasalahan ekonomi dan efektif untuk meningkatkan pertumbuhan ekonomi di Indonesia?

Secara etimologi, hilirisasi merupakan gabungan dari kata hilir dan isasi yang berarti perkembangan industri yang menghasilkan bahan baku (industri hulu) menjadi industri yang mengelola bahan menjadi barang (industri hilir). Secara sederhana, hilirisasi ditujukan untuk mengolah komoditas bahan dari bidang industri dengan tujuan mengoptimalkan produk dengan nilai jual yang lebih tinggi. Kebijakan hilirisasi (penghiliran) telah dikeluarkan oleh Pemerintahan Presiden Jokowi sejak awal 2020 lalu, bersamaan dengan larangan kebijakan ekspor biji nikel. Kebijakan tersebut secara resmi telah dituangkan pemerintah pada UU Nomor 3 tahun 2020 tentang perubahan UU Nomor 4 tahun 2009 tentang Pertambangan mineral dan batu bara (UU Minerba), bahwa peningkatan nilai tambah komoditas pertambangan mineral harus dilakukan dengan proses pengolahan dan pemurnian.

Awal kebijakan tersebut dikeluarkan, Indonesia mendapatkan gugatan dari Uni Eropa melalui Organisasi Perdagangan dunia WTO (World Trade Organization). Pada gugatan itu, Indonesia kalah dan harus melakukan banding dalam sengketa perdagangan Internasional. Meski demikian, pemerintah tetap komitmen menggunakan kebijakan penghiliran demi membangun ekosistem industrilisasi di Indonesia. Tidak hanya itu, pada 25 Juni 2023 lalu International Monetary Fund (IMF) sebagai dana moneter Internasional memberikan catatan terhadap hilirisasi di Indonesia yang berisi rekomendasi peninjauan kembali kebijakan hilirisasi dan larangan ekspor nikel karena dapat menyebabkan kerugian terhadap negara.

Adapun catatan IMF soal larangan ekspor nikel Indonesia antara lain:

1. Adanya potensi pendapatan negara yang hilang, seperti pajak yang didapat dari ekspor.

2. Biaya fiskal dalam pendapatan negara tahunan yang berpotensi besar hilang. Nilainya yang bahkan tampak kecil harus diantau terus menerus.

3. Indonesia perlu mempertimbangkan dampak rambatan kebijakan hilirisasi terhadap harga komoditas pasar global.

4. Perlu melakukan analisis rutin terkait biaya dan manfaat hilirisasi.

5. Perlu perancangan kebijakan industri yang tidak menghalangi persainga dan inovasi.

6. Pihak berwenang juga harus mempertimbangkan kebijakan dalam negeri untuk meningkatkan nilai tambah produksi.

Catatan IMF tersebut dibantah oleh pemerintah Indonesia dan dinilai sebagai pemikiran yang keliru. Pemerintah mengakui bahwa dalam konteks penerimaan Negara melalui pajak ekspor komoditas mengalami pengurangan. Namun, pemerintah mengklaim bahwa sejak hilirisasi diberlakukan terdapat penambahan Pajak Pendapatan hasil (PPh) dan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) serta berhasil membuka lapangan pekerjaan yang luas. Oleh karenanya, pemerintah tetap melanjutkan penerapan kebijakan hilirisasi sebagai bentuk komitmen meningkatkan nilai tambah Sumber daya Alam (SDA) yang diyakini sebagai kebijakan terbaik untuk rakyat dan ekonomi.
Kebijakan hilirisasi yang diterapkan di Indonesia dipercaya dapat menjadi angin segar untuk pertumbuhan ekonomi Indonesia yang melejit pesat dan memberi manfaat yang besar pada lajur industrilisasi. Manfaat yang diharapkan tersebut antara lain:
a. Meningkatkan nilai rantai pasok industri dan berkontribusi dalam meningkatkan efisiensi proses produksi sebuah industri, serta dapat mendorong kinerja operasional sebuah perusahaan.
b. Menstabilisasi komoditas dari gejolak harga yang signifikan dan mengurangi resiko fluktuasi harga bahan mentah dengan nilai jual produk yang tinggi.
c. Konsep hilirisasi yang dikembangkan menjadi tahapan akhir puncak industri.
d. Hilirisasi yang berkelanjutan dan terintegrasi mendukung kekuatan industri dalam negeri dengan memperkuat daya saing negara di pasar Internasional.
e. Membuka lapangan kerja, mendorong pertumbuhan bisnis UMKM serta memunculkan bisnis pariwisata yang dapat meningkatkan pendapatan ekonomi daerah.

Baca Juga:  Belajar dari Semangat Siswa SD Negeri 4 Gombengsari

Pada periode Januari-September 2023 lalu mencatat bahwa hilirisasi telah memberi kontribusi investasi yang mencapai angka Rp. 266 Triliun dengan angka realisasi investasi sebesar Rp.1.053 Triliun secara keseluruhan (CNBC Indonesia). Adapun nilai realisasi investasi tersebut terbagi dalam lima sektor. Sektor mineral senilai Rp.151,7 Triliun, nikel Rp.97,0 Triliun, bauksit Rp.7,1 Triliun, dan tembaga Rp. 47,6 Triliun. Hilirisasi pertanian dari industri oleochemical dan minyak kelapa sawit dengan nilai Rp.39,5 Triliun. Hilirisasi sektor kehutanan dari industri pulp senilai 34,8 triliun. Sektor minyak dan gas yang berasal dari petrokimia sebesar Rp.31,6 Triliun, serta hilirisasi pada sektor ekosistem kendaraan listrik melalui industri pembuatan baterai kendaraan listrik dengan nilai Rp.8,4 Triliun. Selain itu, melihat data BPS Statistik terkait nilai ekspor nikel Indonesia tahun 2013-2022 telah mengalami peningkatan pesat. Nilai ekspor Indonesia sepanjang tahun 2022 meningkat 367% dibanding tahun sebelumnya senilai US$ 5,97 Miliar. Angka tersebut merupakan rekor tertinggi dalam sedekade terakhir.

Melihat dampak hilirisasi yang menopang lajur pertumbuhan ekonomi Indonesia sejak diberlakukannya, benarkah hilirisasi menjadi solusi terbaik dalam menjawab segala tantangan ekonomi nasional kedepannya, khususnya dalam industrilisasi?
Sesuai dengan UUD RI Tahun 1945 pasal 33 ayat (3) yang berbunyi: “Bumi, air, dan kekayaan yang terkandung didalamnya dikuasai oleh negara dan dipergunakan sebesar-besarnya untuk kemakmuran rakyat”. Pada UUD tersebut mengamanahkan bahwa segala kekayaan alam adalah milik rakyat dan seharusnya pengelolaannya ditujukan untuk kesejahteraan rakyat. Maka, kebijakan hilirisasi yang erat kaitannya dengan sumber daya alam Indonesia sepatutnya memberikan dampak positif pada kemakmuran rakyat. Namun, pada kenyataannya Hilirisasi yang telah berhasil meningkatkan pertumbuhan ekonomi Indonesia tersebut tidak memberikan dampak signifikan pada kemakmuran rakyat. Mengapa demikian?

Baca Juga:  Muswil V ASPIKOM Jabodetabek Kembali Digelar, 101 Program Studi Ilmu Komunikasi Siap Miliki Pemimpin Baru

Pertama tentang dampak hilirisasi pada lapangan kerja yang ditujukan untuk mengurangi angka pengangguran di Indonesia. Proyek hilirisasi melalui smelter membutuhkan teknologi dan keahlian yang belum semua warga Indonesia menguasainya. Akibatnya, dalam pengerjaan proyek hilirisasi Pemerintah juga mengandalkan tenaga kerja asing. Bahkan tercatat lebih dari 10% pekerjanya berasal dari warga negara lain. Hal demikian dilakukan pemerintah agar terjadi transfer ilmu terkait industrilisasi smelter dari pekerja asing terhadap pekerja lokal. Namun dalam prakteknya, banyak tenaga kerja asing yang mendapatkan golden visa bahkan paspor sebagai wisatawan. Dengan begitu mereka terbebas dari PPh atau Pajak Pendapatan hasil yang harus dibayarkan ke Indonesia. Selain itu, proses transfer ilmu juga dirasa sulit akibat perbedaan Bahasa dari WNA dengan pekerja lokal tersendiri. Berdasarkan data kementerian ESDM pada Juli 2023 kemarin, dari total tenaga kerja industri nikel sebanyak 24.735 orang, tenaga asing yang diserap 12,3% dari jumlah keseluruhan atau sebanyak 3.054 orang.

Selanjutnya, adanya fasilitas Tax Holiday yang menyatakan bahwa adanya pengurangan PPh badan 100% dengan nilai investasi >Rp.500 Miliar tentu dapat membuat pendapat Negara melalui pajak berkurang. Belum lagi isi Tax Holiday yang menyatakan bahwa nilai investasi diatas Rp. 30 Triliun dapat menggunakan fasilitas industri selama 20 tahun, tentu mengancam sumber daya alam Indonesia. Pasalnya, nikel merupakan bahan tidak terbarukan yang kandungannya hanya bertahan 10-15 tahun. Sehingga, hilirisasi nikel dengan adanya Tax holiday yang demikian hanya membuat Indonesia mendapatkan keuntungan dalam jangka pendek. Tax holiday mungkin diberlakukan pemerintah sebagai pemanis untuk menarik investor. Namun tentu hal ini sama saja memberikan karpet merah kepada investor asing dan membiarkan sumber daya alam Indonesia yang kaya digeruk, tapi tidak sebanding dengan keuntungan yang diperoleh negara kedepannya. Meski pemerintah telah mengeluarkan PP. Nomor 26 tahun 2022 tentang sarana dan prasarana sesuai tugas dan fungsi, Indonesia patut was-was untuk menimimalisir terjadinya efek yang tidak sebesar pengerukan Sumber Daya Alam dalam negeri.

Hilirisasi menggunakan smelter atau pemurnian nikel didominasi oleh perusahaan luar negeri. Tidak heran ekonom Faisal Basri menyebutkan bahwa hilirisasi yang bertujuan meningkatkan nilai tambah perusahaan, 90% hanya menguntungkan Tiongkok. Bagaimana tidak, perusahan smelter nikel Indonesia dikuasai oleh Cina dan Indonesia hanya 10%-nya saja. Indonesia hanya gigit jari saja. Hal ini diakibatkan karena perbankan Nasional enggan membiayai proses industri nikel yang tergolong membutuhkan dana besar dengan kebijakan dan kepastian hukum yang selalu berubah. Selain itu, keadaan yang demikian juga telah menutup perbankan luar Tiongkok untuk berinvestasi pada proyek smelter nikel yang harus memenuhi standar Environment Standart Government Internasional (ESGI).
Kebijakan hilirisasi juga berpeluang menyebabkan supply ground Internasional yang dapat merusak harga nikel Internasional. Ekspansi volume produksi yang sangat cepat, dapat mengakibatkan dunia mengalami over supply dan berdampak pada turunnya harga nikel dipasar Internasional. Parahnya, hilirisasi menggunakan smelter telah berdampak buruk pula pada keberlangsungan ekositem alam disekitarnya. Banyak keluhan laut menjadi kotor dan tercemar, begitupun pertanian yang tercemar sehingga nelayan dan petani kehilangan mata pencariannya. Bahkan, ada beberapa kasus smelter meledak dan menelan korban jiwa.

Baca Juga:  Pernah, Bukan Punah, Hanya Sudah

Melihat kebijakan hilirisasi yang penuh simalakama ini, bagaimana solusi atau koreksi kedepannya?
Secara prinsip hilirisasi telah membuka lapangan kerja dan meningkatkan pendapatan negara. Hilirisasi juga menjadi awal kemandirian Indonesia dalam membangun ekosistem industrilisasi Negara. Selain itu, hilirisasi sebagai proses menjadikan bahan baku menjadi bahan jadi telah berhasil menaikkan value barang industri itu tersendiri. Namun, dalam pelaksanaannya kedepan ada beberapa koreksi yang dapat dilakukan untuk memaksimalkan kebijakan hilirisasi pada manfaatnya secara langsung untuk rakyat:

1. Hilirisasi sebagai tahapan awal untuk meningkatkan pendapatan perkapita memerlukan road map yang jelas. Sampai saat ini, belum ada target capaian secara rinci dan jelas tentang hal tersebut. Dengan begitu, Indonesia dapat memiliki perhitungan yang jelas pada tujuan akhir kebijakan hilirisasi kedepannya.

2. Tujuan hilirisasi pada peningkatan value tidak melulu harus difokuskan pada bahan tidak terbarukan. Melainkan juga pada bahan terbarukan seperti pertanian, perkebunan, perikanan, dan lainnya. Sehingga, penting kedepan untuk mengembangkan dan membangun smelter dari energi terbarukan.

3. Perlunya Bank Nasional membiayai produksi smelter agar keuntungan dapat dirasakan langsung oleh negara. Selain itu, dibutuhkan pula kejelasan kebijakan, investasi, serta pairing partnership yang pro terhadap Badan Usaha Milik Negara (BUMN). Dengan begitu alih teknologi, labor intensive dan capital dapat diterima oleh negara dan bukan lagi per-orangan.

4. Pentingnya melakukan koreksi total kebijakan dan audit invetigasi atas setiap kebijakan. Apakah telah memenuhi syarat dan sesuai dengan prinsip pembangunan yang ada.

Adapun inti dari semua perbaikan kebijakan hilirisasi bersumber pada kepemimpinan. Indonesia membutuhkan strong leadership yang jujur dan berintegritas serta memiliki visi Panjang untuk melihat masalah secara komprehensif dan holistic. Dengan demikian, pemimpin dengan karakter kuatnya tersebut mengetahui skala prioritas terhadap keberpihakan pada rakyat. Bahwa apapun kebijakannya, rakyat harus sejahtera karenanya. Maka tentu, kita bisa berharap perbaikan bangsa pada pemimpin yang akan terpilih kedepan.

Penulis: Isna Asaroh

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.

Back to top button

Adblock Detected

Mohon Matikan AdBlock di Browser Anda