Sleman, Deras.id – Undang-Undang Desa yang sudah berusia sembilan tahun dinilai Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi Abdul Halim Iskandar perlu direvisi. Rencananya revisi yang akan diajukan adalah terkait perubahan masa bakti jabatan kepala desa dan penyempitan instansi yang berwenang atas desa.
“Revisi Undang-Undang nomer 6 Tahun 2014 ini mendesak. Banyak hal yang harus ditata. Satu, masa bakti kepala desa tidak 6 tahun tapi 9 tahun maksimal dua periode,” terang Gus Halim saat bertemu Kepala Desa se Jawa Tengah dan Yogyakarta di Sleman, Jumat (18/11/2022).
“Kedua urusan di desa masih banyak pihak yang terkait. Urusan dana desa di Kementerian Keuangan, pertanggungjawaban dana desa di Kementerian Dalam Negeri, prioritas penggunaan dana desa dan prioritas arah pembangunan desa di Kementerian Desa. Nah akhirnya keperluan Undang Undang nanti revisinya yang kita ajukan adalah cukup satu kementerian saja terkait urusan desa,” sambungnya.
Direvisinya UU Desa tersebut berdasarkan kebutuhan dan kondisi desa saat ini. Tentu saja efektivitas dalam pembangunan menjadi poin utamanya.
Usulan Gus Halim ini didukung oleh Wakil Ketua DPR RI yang merupakan bagian dari pejuang disahkannya UU Desa, Abdul Muhaimin Iskandar. Menurutnya revisi ini harus segera dilakukan berikut dengan persiapan dari masing-masing kepala desa.
“Undang-Undang Desa sudah 9 tahun dan pelaksanaan sudah berjalan baik dan cepat. Dulu banyak yang ragu banyak yang menentang soal kepercayaan negara kepada desa untuk memanfaatkan uangnya langsung dan terbukti desa bisa. Waktunya kita evaluasi mumpung semua percaya mumpung lagi pada trust. Asal kepala desa tahu persis kondisi desa dan kebutuhannya maka ini mudah,” tegasnya.
Sementara itu, pengajuan revisi UU Desa ini diharap bisa segera dieksekusi sehingga bisa masuk Program Legislasi Nasional (Prolegnas) paling lambat awal tahun 2023.
Penulis: Ifta l Editor: Dian