BeritaNasional

Ajukan Revisi UU Desa, Gus Halim Ingin Semua Urusan Desa jadi Wewenang Kemendes

Sleman, Deras.id – Undang-Undang Desa yang sudah berusia sembilan tahun dinilai Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi Abdul Halim Iskandar perlu direvisi. Rencananya revisi yang akan diajukan adalah terkait perubahan masa bakti jabatan kepala desa dan penyempitan instansi yang berwenang atas desa.

“Revisi Undang-Undang nomer 6 Tahun 2014 ini mendesak. Banyak hal yang harus ditata. Satu, masa bakti kepala desa tidak 6 tahun tapi 9 tahun maksimal dua periode,” terang Gus Halim saat bertemu Kepala Desa se Jawa Tengah dan Yogyakarta di Sleman, Jumat (18/11/2022).

“Kedua urusan di desa masih banyak pihak yang terkait. Urusan dana desa di Kementerian Keuangan, pertanggungjawaban dana desa di Kementerian Dalam Negeri, prioritas penggunaan dana desa dan prioritas arah pembangunan desa di Kementerian Desa. Nah akhirnya keperluan Undang Undang nanti revisinya yang kita ajukan adalah cukup satu kementerian saja terkait urusan desa,” sambungnya.

Baca Juga:  Komisi V DPR RI Dukung Gagasan Gus Halim Terkait Jabatan Kades 9 Tahun

Direvisinya UU Desa tersebut berdasarkan kebutuhan dan kondisi desa saat ini. Tentu saja efektivitas dalam pembangunan menjadi poin utamanya.

Usulan Gus Halim ini didukung oleh Wakil Ketua DPR RI yang merupakan bagian dari pejuang disahkannya UU Desa, Abdul Muhaimin Iskandar. Menurutnya revisi ini harus segera dilakukan berikut dengan persiapan dari masing-masing kepala desa.

“Undang-Undang Desa sudah 9 tahun dan pelaksanaan sudah berjalan baik dan cepat. Dulu banyak yang ragu banyak yang menentang soal kepercayaan negara kepada desa untuk memanfaatkan uangnya langsung dan terbukti desa bisa. Waktunya kita evaluasi mumpung semua percaya mumpung lagi pada trust. Asal kepala desa tahu persis kondisi desa dan kebutuhannya maka ini mudah,” tegasnya.

Sementara itu, pengajuan revisi UU Desa ini diharap bisa segera dieksekusi sehingga bisa masuk Program Legislasi Nasional (Prolegnas) paling lambat awal tahun 2023.

Baca Juga:  5 Kasus Kesehatan Terbanyak yang Dialami Warga Terdampak Gempa Cianjur

Penulis: Ifta l Editor: Dian

Related Articles

5 Comments

  1. Sedangkan 6 Tahun so nda benar m urus t masyarakat apalagi 9 tahun ,Masa jabatan Hukum Tua Revisi 5 Tahun Saja.ok

  2. Assalamualaikum warahmatullahi wab, salam siapa kita !!! Saya kades Ilambe kec, lakea kab, buol sulteng. Sangat setuju adanya Regulasi UU desa:
    1. Urusan pemdes lansung aplikasi Kemendes.
    2. Laporan pembangunan desa (Kemendes)
    3. Kemasyarakatan (Kemedes).
    4. Keuangan dibuka unit cabang Perbankan Kemendes setiap kabupaten selusi agar tidak campur aduk dengan keuntungan bisnis swasta. Yang berdampak keuangan desa digunakan saling menutupi kebutuhan
    5. Setiap Daerah ada cabang kantor fertilal Kemendes paket bank
    6. Penguatan otonomi Desa.
    7. Daerah hanya sebagai laporan dari kantor cabang Kemendes kabupaten.
    8. Pengesahan perdes lansung kementrian
    9. Pelaporan kegiatan program Desa 2 x 24 jam melalui aplikasi
    10. Siap membantu planing dan manegeman

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.

Back to top button

Adblock Detected

Mohon Matikan AdBlock di Browser Anda