BeritaNasional

Hakim MK Ingatkan DPR Tak Lepas Tangan Soal Pemilu

Jakarta, Deras.id- Hakim Mahkamah Konstitusi Saldi Isra mengingatkan DPR untuk tetap bertanggung jawab soal sengketa pemilu yang belum selesai. Tidak hanya itu, MK juga mengingatkan Bawaslu dan Sentra Penegakan Hukum Terpadu untuk terus awasi Pemilu 2024.

“Lembaga politik seperti DPR tidak boleh lepas tangan, sehingga sejak awal harus pula menjalankan fungsi konstitusionalnya,” kata Saldi di Gedung MK pada Senin (22/4/2024).

“Lembaga yang telah diberi kewenangan untuk menyelesaikan pemilu, seperti Bawaslu dan Gakkumdu, harus melaksanakan kewenangannya secara optimal demi menghasilkan pemilu yang jujur dan adil serta berintegritas,” lanjutnya.

Saldi mengatakan DPR tetap menjalankan fungsinya dalam hal ini untuk menggunakan hak konstitusional. Termasuk hak angket yang sudah sesuai dengan pasal yang telah ditetapkan.

Baca Juga:  Koalisi KIR Tunggu PDIP untuk Deklarasi Cawapres

“Fungsi pengawasan dan menggunakan hak-hak konstitusional yang melekat pada jabatannya seperti hak interpelasi, hak angket, dan hak menyatakan pendapat guna memastikan seluruh tahapan pemilu dapat terlaksana sesuai dengan Pasal 22E ayat (1) UUD 1945,” ucap Saldi.

Sementara pada tingkat MK, majelis hakim memiliki tenggat waktu yang terbatas dalam menangani perkara sengketa Pemilu 2024. Ia berharap perkara sengketa tersebut bisa selesai tanpa ada kegaduhan.

“Penegasan demikian diperlukan karena Mahkamah hanya memiliki waktu yang terbatas, in casu 14 (empat belas) hari kerja untuk memutus perselisihan tentang hasil pemilihan umum,” jelas Saldi.

Saldi juga mengulas MK telah menangani sengketa Pilpres mulai dari 2004 hingga 2019. Dalam melaksanakan kewenangan dalam Pasal 24C ayat (1) UUD 1945, MK tidak hanya sebatas mengadili angka-angka atau hasil rekapitulasi penghitungan suara.

Baca Juga:  Resmi Daftar ke KPU, Gus Imin: Alhamdulillah Sah

“Namun demikian, terlepas dari pendirian di atas, Mahkamah menekankan sebagai lembaga yang memiliki kewenangan konstitusional untuk memutus perselisihan tentang hasil pemilihan umum sebagaimana termaktub dalam Pasal 24C ayat (1) UUD 1945, sebenarnya tidak tepat dan tidak pada tempatnya apabila Mahkamah dijadikan tumpuan untuk menyelesaikan semua masalah yang terjadi selama penyelenggaraan tahapan pemilu,” pungkasnya.

Penulis: Fia l Editor: Apr

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.

Back to top button

Adblock Detected

Mohon Matikan AdBlock di Browser Anda