Religi

Tata Cara yang Benar Melakukan Salam dalam Salat Fardhu

Jakarta, Deras.id – Setiap umat Islam pastinya sudah menunaikan kewajibannya untuk melaksanakan salat lima waktu. Sebab, salat lima waktu merupakan rukun islam ke dua yang wajib ditunaikan oleh setiap manusia yang meyakini agama islam.

Karena sudah sering dilakukan, tentunya umat Islam mengetahui tata cara salat yang benar sesuai dengan syari’at islam. Namun jarang umat Islam memahami tata cara atau mekanisme “salam” sebelum mengakhiri salat. Berikut anjuran ulama mekanisme yang betul saat salam.

Disunnahkan untuk menoleh ke arah kanan ketika mengucapkan salam yang pertama hingga ia dapat melihat pipi sebelah kanannya dan menggerakkan wajah ke arah kiri saat mengucapkan salam yang kedua hingga ia dapat melihat pipi sebelah kirinya. Hukum ini disepakati oleh para ulama selain madzhab Maliki. Lihatlah pendapat madzhab Maliki terkait dengan hal ini pada catatan berikut.

Baca Juga:  Syarat Sah Salat Qasar

Menurut madzhab Maliki, dianjurkan bagi seorang makmum untuk menengok ke arah kanan ketika melakukan taslimah tahlil, yaitu salam yang menandakan berakhirnya rangkaian ibadah shalat, sedangkan salam untuk jawaban dari imam hukumnya sunnah, dan salam tersebut dilakukan dengan menghadap ke arah kiblat sebagaimana ia juga disunnahkan untuk memberi salam kepada para makmum yang berada di sebelah kirinya apabila mereka ikut bersamanya menjadi makmum minimal satu rakaat.

Adapun untuk imam dan orang yang salat sendirian mereka tidak perlu untuk mengucapkan salam kecuali hanya satu kali saja, yaitu taslimah tahlil. Mereka dianjurkan untuk mulai mengucapkannya ketika masih menghadap ke arah kiblat dan mengakhiri ucapan salamnya (yakni tepat pada huruf kaaf dan miim/kum dalam kalimat: “Assalaamu’alaikum“) ketika telah menoleh ke arah kanan, sampai orang-orang di belakang imam dapat melihat sebagian dari wajahnya.

Baca Juga:  Syarat-Syarat Pelaksanaan Salat Jenazah

Adapun kalimat yang diucapkan untuk salam selain taslimah tahlil boleh menggunakan: “salaamun’alaikum“, atau boleh juga: “Waalaikas-salaam“, dan lebih utama jika tanpa penambahan kalimat: “Warahmatullahi wa barakatuh,” kecuali jika maksudnya adalah untuk menetralisir perbedaan dengan madzhab yang lain, maka boleh dengan menambahkan kalimat: “warahmatullah,” untuk dua ucapan salam sambil menoleh ke arah kiri dan ke arah kanan.

Penulis: M.FSA I Editor: Apr

Show More

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button

Adblock Detected

Mohon Matikan AdBlock di Browser Anda