Syarat Sah Salat Qasar
Jakarta, Deras.id – Salat qasar sebagaimana yang sudah diketahui oleh khalayak merupakan anugerah yang diberikan Allah bagi umat muslim yang sedang melakukan perjalnan jauh atau menjadi seorang musafir. Namun ada beberapa syarat sah yang ditetapkan oleh para ulama. Berikut kami informasikan kepada sobat deras yang ingin melakukan salat qasar saat berpergian jauh.
- Memenuhi Jarak Minimum
Salah satu syarat sah shalat qashar adalah harus memenuhi jarak minimum yang ditetapkan untuk mengqashar shalat yaitu enam belas farsakh, namun hanya untuk satu kali jalan, yakni perginya saja. Satu farsakh itu sama dengan tiga mil, sedangkan satu mil sama dengan enam ribu hasta dengan lengan pria dewasa. Apabila diperkirakan dengan hitungan meter, maka enam belas farsakh itu sama dengan delapan puluh kilo enam ratus empat puluh meter.
Adapun jarak ini dapat ditempuh selama satu hari satu malam dengan mengendarai onta yang mengangkut beban dengan cara berjalan yang biasa (tidak cepat dan tidak terlalu lamban).
- Niat Bepergian
Tidak sah shalat qashar kecuali dilakukan oleh seseorang yang berniat untuk melakukan perjalanan jaufu oleh karena itu niat bepergian adalah syarat sah untuk shalat qashar disepakati oleh seluruh madzhab. Namun ada dua syarat yang harus dipenuhi untuk niat bepergian, yaitu:
Pertama: niat untuk mencapai jarak tersebut harus dilakukan dari awal pejalanan, oleh karena itu apabila seseorang keluar dari rumahnya hanya berjalan tak tentu arah tanpa tujuan yang hendak dimaksud, maka dia tidak boleh mengqashar shalatnya, meskipun berkeliling di seluruh muka bumi sekalipun, karena dia tidak berniat untuk memenuhi jarak tertentu. Hukum ini disepakati oleh seluruh madzhab. Tidak boleh pula seseorang yang berniat untuk memenuhi jarak tertentu namun dia juga berniat untuk menetap sementara selama waktu yang dianggap sudah keluar dari hukum bepergian.
Syarat kedua: memiliki kebebasan untuk mengambil keputusan. Oleh karena itu tidak sah niat seorang pengikut tanpa niat orang yang diikutinya, misalnya niat seorang istri tanpa niat suaminya, niat seorang anggota pasukan tanpa niat panglimanya, niat seorang pembantu tanpa niat majikannya. Apabila istri pergi bersama suaminya lalu istri berniat untuk memenuhi jarak tertentu yang memperbolehkannya untuk mengqashar shalat, namun suaminya tidak berniat seperti itu, maka istri tersebut tidak boleh untuk mengqashar shalatnya, begitu pula dengan anggota pasukan, pembantu, dan sebagainya.
- Memiliki Maksud yang Baik
Salah satu syarat sah salat qashar adalah tujuan bepergiannya bukan bermaksud untuk hal-hal yang terlarang. Oleh karena itu apabila maksud dari perjalanan itu untuk sesuatu yang diharamkan, misalnya untuk merampok harta orang lain, atau untuk membegal di jalan raya atau semacarnnya, maka tidak sah hukum mengqashar salatnya, apabila dia tetap mengqashar maka shalatnya tidak sah.
- Telah keluar Wilayah atau Tempat Asal
Salah satu syarat sah untuk mengqashar shalat bagi musafir adalah telah keluar dari wilayah tempat tinggalnya. Oleh karena itu tidak sah bagi musafir untuk mengqashar shalatnya sebelum dia berpisah dari kampung halamannya dengan batasan yang telah ditetapkan ulama’.
- Tidak Bermukim Kepada Warga Setempat
Salah satu syarat sah untukmengqashar shalatbagi musafir lainnya adalah tidak menjadi makmum pada imam yang bermukim atau pada musafir yang melakukan shalat dengan rakaat yang sempurna, baik shalat itu dilaksanakan di dalam waktu ataupun sudah keluar dari waktunya.
Penulis: M.FSA I Editor: Apr