Simak! Hukum Berpikir Kotor Saat Puasa
Jakarta, Deras.id – Sebagai muslim ketika berpuasa hendaknya menghindari hal-hal yang mampu membatalkan puasa atau hal-hal yang bisa merusak puasa tersebut. Lantas apakah berpikir kotor dapat membatalkan puasa?
Para mazhab berpendapat, hal-hal yang membatalkan puasa adalah makan dan minum dengan sengaja, muntah dengan sengaja, haid dan nifas bagi wanita, melakukan jima’ dan murtad. Sedangkan hal-hal yang mampu mengurangi atau merusak pahala puasa dijelaskan dalam hadis yang diriwayatkan oleh Anas RA, Rasulullah Saw bersabda,
“Lima perkara yang menghapus pahala puasa, yaitu bohong, menggunjing, adu domba, sumpah palsu, dan memandang dengan syahwat.”
Dari hadis tersebut ada perbedaan pendapat yang menjelaskan bahwa hadis tersebut dhaif, Adapun jumhur ulama mengatakan bahwa lima perkara tersebut tidak membatalkan puasa. Namun, belum ditemukan lebih lanjut mengenai hadis tersebut. Akan tetapi, walaupun jika perkara tersebut tidak membatalkan puasa, tetap harus dihindari agar puasa yang dilakukan tidak percuma.
Rasulullah SAW bersabda, “Banyak orang berpuasa, tetapi hanya mendapatkan lapar dan haus.”
Sedangkan mengenai muslim yang berpuasa namun memiliki pikiran kotor baik itu disengaja maupun tidak bagaimana? Seperti karena melihat hal-hal yang merangsang nafsu. Apabila air mani keluar secara tidak disengaja, misalnya karena mimpi, basah, memandang, ataupun berkhayal, maka air mani tersebut tidak membatalkan puasa.
Hal ini dijelaskan dalam sebuah buku berjudul Fiqhu An-Nisa fi Ash-Shiyam fi Az-Zakat fi Al-Haj yang ditulis oleh ‘Adil Sa’di dan diterjemahkan Abdurrahim. Jika seseorang menghayal tanpa sengaja hingga mengeluarkan sperma atau air mani maka hal itu tidak membatalkan puasa. seperti sabda Rasulullah Saw,
“Allah memaafkan umatku, jika sesuatu terjadi sendiri tanpa dilakukan atau diucapkan.”
Imam Nawawi dalam Minhaj At-Thalibin, seperti dikutip Ahmad Muhaisin B Syarbaini dalam buku 33 Pertanyaan Populer Seputar Puasa Ramadhan berpendapat:
“…(wajib menahan diri) dari onani karena dengan hal itu puasanya batal. Begitu juga halnya keluar mani akibat sentuhan, ciuman dan bercumbu. Namun tidak batal (apabila keluar mani) akibat berkhayal dan melihat sesuatu dengan syahwat.” (Minhaj At-Thalibin, hal. 109)
Walaupun begitu harus tetap hati-hati dan waspada. Oleh karena itu harus tetap waspada ketika pikiran kotor lewat karena melihat hal-hal yang menimbulkan syahwat dengan sengaja, karena hal tersebut mampu mengurangi dan merusak pahala puasa. Seperti yang dijelaskan dalam Al-Qur’an surah An Nur ayat 30.
قُلْ لِّلْمُؤْمِنِيْنَ يَغُضُّوْا مِنْ اَبْصَارِهِمْ وَيَحْفَظُوْا فُرُوْجَهُمْۗ ذٰلِكَ اَزْكٰى لَهُمْۗ اِنَّ اللّٰهَ خَبِيْرٌۢ بِمَا يَصْنَعُوْنَ
Artinya: “Katakanlah kepada laki-laki yang beriman hendaklah mereka menjaga pandangannya dan memelihara kemaluannya. Demikian itu lebih suci bagi mereka. Sesungguhnya Allah Mahateliti terhadap apa yang mereka perbuat.”
Penulis: Una l Editor: Ifta