Religi

Perceraian Diperbolehkan Agama Sekaligus Paling Dibenci Nabi Muhammad

Jakarta, Deras.id – Akhir akhir ini jagat maya kerapkali disuguhkan berita perceraian dari aktor atau publik figur. Awak media menanggapi hal ini dengan beragam opini dan asumsi yang disodorkan memiliki alasan tersendiri menyikapi fenomena tersebut.

Angka kasus perceraian di Indonesia selama tiga tahun terakhir selalu meningkat. Pada tahun 2020 jumlah kasus yang diterima sebanyak 291.977, sedangkan ditahun berikutnya menjadi 447.743, angka tersebut mengalami peningkatan di tahun 2022 mencapai angka 500 ribu kasus.

Sebenarnya fenomena ini tidak hanya melanda publik figur tetapi peristiwa ini menjadi otokritik sekaligus refleksi bersama yang bisa melanda setiap pasangan suami istri. Di mana dalam islam perceraian atau talak merupakan syariat yang diperbolehkan sekaligus paling dibenci agama.

Sebagaimana yang anda telah ketahui bahwa talak terbagi dalam dua kategori, talak Sunni dan talak bid’i. Adapun talak “sunni” adalah talak yang terjadi pada waktu yang telah ditentukan dan dengan jumlah yang telah dittapkan. Sedangkan talak “bid’i” adalah talak yang tidak demikian (di luar talak sunni). Misalnya seseorang menceraikan istrinya saat istrinya sedang haid atau nifas. Atau menceraikan istrinya dengan talak tiga (sekaligus).

Baca Juga:  Pengertian dan Dasar Hukum Kurban (Udhhiyah)

Pada dasarnya talak dinyatakan makruh hukumnya. Maka setiap talak itu sendiri makruh sehingga suami tidak boleh menjatuhkan talak kepada istrinya tanpa sebab. Maka dari itu Rasulullah & bersabda, “Perkara halal yang paling tidak disukai Allah adalah talak.”

Bukan berarti bahwa yang halal tidak mengandung sesuatu yang tidak disukai Allah, akan tetapi seluruh bagiannya terpuji dalam pandangan syariat maka itu semua disukai, karena yang dimaksud dengan yang halal adalah kebalikan dari yang haram. Dengan demikian yang halal mencakup mubah dan makruh.

Talak adalah bagian dari makruh yang tidak disukai di antara semua bagian ini. Meskipun talak dijadikan oleh syariat sebagai sebab yang sah terkait perpisahan suami istri, hanya saja talak dinyatakan makruh hukumnya dan tidak diperkenankan untuk diterapkan tanpa sebab.

Baca Juga:  Penjelasan Ulama Tentang Hukum Sumpah

Sebab-sebab yang dapat dijadikan sebagai dasar talak menjadi dasar motif utama dalam menetapkan hukumnya (Istimbatil Hukmi), ada yang wajib hukumnya, kadang menjadikan talak haram hukumnya, kadang menjadikan talak makruh hukumnya, dan kadang menjadikan talak mandub hukumnya. Berikut penjelasannya untuk agar sobat deras mengetahui:

  1. Talak yang wajib adalah yang diputuskan harus dilakukan oleh suami jika suami tidak mampu menggauli istri atau tidak mampu menafkahi istri, maka istri pun berhak untuk meminta cerai dan istri diwajibkan untuk memintanya, dengan ketentuan bahwa dalam kondisi ini suami wajib menjatuhkan talak terhadap istrinya agar tidak berdampak buruk pada akhlak istri bila tetap bertahan bersama suaminya, dan juga agar tidak berdampak pada ternodai kehormatannya dan membahayakan dirinya.
  2. Talak dinyatakan haram jika menyebabkan tindak perzinaan pada istri atau wanita lain, atau menyebabkan penggunaan hak-hak orang lain. Misal jika suami atau istri memiliki nafsu yang tinggi dan harus tersalurkan hasratnya setiap hari, maka jelas jika talak dijatuhkan mereka beropotensi melakukan hal yang dilarang agama (zina).
  3. Talak dinyatakan makruh hukumnya jika talak dijatuhkan tanpa sebab, karena sebagaimana yang Anda telah ketahui, bahwa pada dasarnya talak tidak boleh dilakukan.
  4. Dan talak dinyatakan mandub hukumnya jika istri memiliki akhlak yang rusak, baik istri adalah pezina, mengalami kerusakan mental, maupun meninggalkan kewajiban-kewajiban berupa shalat, puasa, dan semacamnya.
Baca Juga:  Syarat Syarat Bagi Pelaksana Wasiat yang Terpilih

Penulis: M.FSA I Editor: Apr

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button

Adblock Detected

Mohon Matikan AdBlock di Browser Anda