Religi

Perbedaan Pendapat Dikalanga Ulama’ Tentang Syarat Mahar

Jakarta, Deras.id – Syarat mahar secara umum harus berupa harta yang bernila atau dapat dirasakan jelas manfaatnya. Maka mahar dinyatakan tidak sah bila berupa sesuatu yang remeh yang tidak bernilai, seperti satu biji gandum, namun tidak ada batas maksimalnya sebagaimana tidak ada batas minimalnya.

Madzhab Hanafi

Mereka berpendapat, bahwa mahar minimal sepuluh Dirham, yaitu kurang lebih setara dengan empat puluh Qirsy (satu perseratus pound) pada masa kita sekarang, tanpa dibedakan antara Dirham (perak) yang dicetak menjadi uang koin maupun yang tidak dicetak.

Syarat yang mengharuskan uang yang dicetak hanya terkait nishab (kuota) pencurian yang layak dikenai hukuman potong tangan sebagai langkah hati-hati terkait sanksi hukum, namun mahar dinyatakan sah bila berupa barang atau dagangan yang nilainya sama dengan sepuluh Dirham. Di antara mereka ada yang menetapkan nilai satu Dirham menurut ketentuan syariat adalah empat belas qirath. Satu qirath setara dengan empat qamhah bermutu sedang (satuan berat qamhah setara dengan 0.0648 gram).

Dengan demikian satu Dirham setara dengan lima puluh enam qamhah. Dan di antara mereka ada yang menetapkan nilai satu Dirham dengan kharnubah dan mengatakan bahwa satu kharnubah setara dengan empat qamhah, dan satu Dirham setara dengan enam belas kharnubah. Dengan demikian satu Dirham setara dengan enam puluh empat qamhah.

Akan tetapi yang ditetapkan sebagai acuan setelah pencermatan terkait berat satu Dirham menurut ketentuan syariat adalah empat belas qirath, dan setiap qirath sama dengan lima habbah (biii). Dengan demikian berat satu Dirham menurut ketentuan syariat setara dengan tujuh puluh habbah. Yang dimaksud dengan Dirham adalah sanjah, yaitu alat timbangan yang lazim dikenal yang bila dibandingkan dengan kharnubah berarti 2/171. Karena satu kharnubah adalah empat qamhah, dan satu Dirham pada masa kita sekarang kurang lebih sama dengan empat qirsy penuh.

Baca Juga:  Simak! Hukum Melakukan Kesalahan karena Tidak Tahu

Madzhab Maliki

Mereka berpendpaat, bahwa mahar minimal adalah tiga Dirham dari perak yang murni dan terbebas dari kecurangan, atau barang dagangan yang setara dengan tiga Dirham. Satu Dirham menurut mereka setara dengan lima puluh lima habbah (biji) dari gandum bermutu sedang. Jika mahar kurang dari itu, kemudian suami melakukan interaksi fisik (kontak badan terlepas dari apa pun yang dilakukan) dengan istrinya, maka akad dinyatakan telah ditetapkan dan suami wajib memberinya mahar yang kurang ini. Adapun sebelum terjadi interaksi fisik, maka suami dapat memilih antara memenuhi mahar hingga batas minimal, yaitu tiga Dirham, atau menggugurkan akad dan harus menanggung seperdua mahar yang disebutkan.

Seandainya seseorang menikahi istrinya dengan mahar sedikit meskipun berupa makanan dari gandum atau tepung sepenuh telapak tangannya, maka ini sah, akan tetapi dianjurkan agar mahar tidak kurang dari sepuluh Dirham, berdasarkan hadits yang diriwayatkan Jabir secara marfu’, “Seandainya seseorang memberi mahar berupa makanan sepenuh tangannya kepada wanita, maka wanita itu menjadi halal baginya.”  Secara eksplisit ini berarti bahwa mahar bukan sesuatu yang dimaksud itu sendiri, akan tetapi penyebutan mahar dimaksudkan untuk mengindikasikan bahwa seseorang sudah diharuskan menafkahi istri sejak semula.

Baca Juga:  Peristiwa Penting dalam Sejarah Tanah Suci Makkah

Madzhab Asy-Syafi’i

Menurut kalangan Syafi’i, bahwa jika dia menikahi istrinya dengan mahar yang sebagiannya menjadi miliknya sementara sebagian yang lain tidak dimiliki, maka yang tidak sah terkait yang tidak dimilikinya bukan yang dimilikinya. Kemudian yang tidak dimiliki dicermati, jika itu termasuk yang tidak dapat dimanfaatkan lantaran tidak dikehendaki adanya oleh seorang pun, seperti darah, maka dalam kondisi ini mahar dinyatakan sah dengan yang dimiliki, dan penyebutan yang tidak dimiliki diabaikan.

Jika yang tidak dimiliki itu termasuk barang yang dimaksudkan untuk dimanfaatkan seperti khamer misalnya, maka ini tidak terlepas dari kondisi bahwa istri mengetahuinya pada saat penyebutannya atau tidak mengetahui. ]ika dia tidak mengetahuinya, maka dia berhak untuk memilih antara menggugurkan mahar atau menetapkannya.

Jika dia menggugurkannya dan menolaknya, maka dia tetap berhak mendapatkan mahar setara. Dan jika dia menetapkannya maka dia berhak mendapatkan barang yang dimiliki beserta selisih bagian dari mahar yang setara dengan barang yang tidak dimiliki namun telah disebutkan kepadanya.

Misalnya, jika suami menyebutkan mahar kepadanya berupa lima puluh onta sebagai mahar yang setara untuknya, namun hanya setengahnya yang merupakan milik suami sementara setengahnya lagi bukan sebagai miliknya yang sah, maka istri berhak mendapatkan yang dimiliki, tanpa penjelasan lebih lanjut, kemudian menaksir nilai setengahnya lagi yang tidak dimiliki secara sah. Jika nilainya sama dengan setengah dari mahar setara baginya, maka suami harus menanggung setengah mahar setara baginya yang dapat dia ambil berupa Dirham, Pound, barang dagangan atau onta, dan seterusnya.

Baca Juga:  Perbedaan Pendapat para Ulama’ Terkait Masuknya Waktu Shalat Asar

Dengan demikian, yang wajib ditunaikan suami kepadanya adalah nilai onta yang tidak dimiliki secara sah, yang setara dengan nilai setengah mahar setara istrinya. Ini jika suami menyebutkan kepadanya barang-barang yang serupa namun berbeda nilainya, seperti onta. Adapun jika yang disebutkan kepadanya berupa barang-barang yang serupa dan bernilai sama, sebagaimana jika suami menyebutkan kepadanya sepuluh irdab (ukuran timbangan besar) gandum Australia misalnya, maka ini serupa dan nilainya sama serta harganya sama, dan ini setara dengan mahar yang setara baginya, akan tetapi setengahnya menjadi milik suami sementara yang setengahnya lagi bukan miliknya yang sah karena dia mengambilnya tanpa izin dari tetangganya, maka dalam kondisi ini istri berhak mendapatkan lima irdab yang dimiliki suami, dan berhak atas setengah mahar yang setara baginya, baik itu sama dengan nilai yang tidak dimiliki secara satu lebih banyak, maupun kurang.

Penulis: M.FSA I Editor: Apr

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button

Adblock Detected

Mohon Matikan AdBlock di Browser Anda