Religi

Penjelasan Mahar dalam Islam, Pengetahuan yang Harus Difahami Para Jomblo

Jakarta, Deras.id – Mahar menurut bahasa (etimologi) memiliki banyak sebutan yang di antaranya adalah Al-mahr. Dikatakan: Mahartu al-mar’ata, artinya; saya memberi mahar kepada wanita. Namun tidak dikatakan; amhartuhaa dengart arti saya memberinya mahar, akan tetapi dikatakan; Amhnruhaa maksudnya jika dia menikahinya dari orang lain dengan mahar.

Sebutan lainnya adalah shadaaq dengan harakat fathah pada huruf shaad, dan boleh dengan kasrah (shidaaq), serta fathah pada huruf daal. Shadaaq adalah ismmashdar (bentuk kata dasar) dari kata kerja empat huruf; Ashdaqa. Dikatakan; Ashdaqtu almar’ata shadaaqan, artinya saya menyebutkan mahar kepada wanita. Bentuk mashdarnya adalah ishdaaq. Sedangkan isim mashdarnya shadaaq.

Kata shadaaq terdapat dalam beberapa dialek bahasa Arab. Maka dapat dikatakan; Shaduqah, dengan harakat fathah pada huruf shaad dan dhammah pada huruf daal, Shadqah, dan Shudqah, dengan harakat sukun pada huruf daal, dan fathah serta dhammah pada huruf shaad. Ini adalah dasar pengambilan dari kata shadq,

Karena mengandung refleksi keinginan suami untuk menikah dengan mengeluarkan sejumlah harta. Dari sini dapat dikatakan bahwa arti shadaaq menurut bahasa adalah penyerahan harta yang merefleksikan keinginan untuk melaksanakan akad nikah. Dengan demikian, arti mahar secara bahasa berkisar pada apa yang diwajibkan dalam akad. Maka, arti mahar secara bahasa lebih khusus daripada arti mahar menurut istilah syariat, karena arti mahar menurut istilah syariat mencakup apa yang diserahkan kepada wanita lantaran persetubuhan karena syubhat dan lainnya.

Ini berbeda dengan definisi yang dominan. sebab, yang dominan arti menurut istilah syariat lebih khusus dibanding arti secara bahasa. Adapun arti menurut istilah, mahar adalah: sebutan bagi harta yang menjadi hak wanita dalam akad nikah sebagai kompensasi atas diperkenankannya bersenang-senang dengannya, dan terkait persetubuhan dengan syubhat, nikah yang rusak, atau semacamnya’.

Madzhab Asy-syafi’i menggolongkan apa yang menjadi hak laki-laki yang terluputkan darinya terkait kelamin istrinya dalam kategori mahar. Sebagaimana jika dia menikahi wanita yang masih kecil, lantas ibunya menyusui wanita ini misalnya, maka wanita yang dinikahinya ini menjadi mahram baginya (karena disusui ibu suaminya) dan ditetapkan bagi wanita ini mahar yang setara, sementara bagi suami seperdua dari mahar yang setara.

Penulis: M.FSA I Editor: Apr

Show More

Berita Terkait

Back to top button

Adblock Detected

Mohon Matikan AdBlock di Browser Anda, Untuk Menikmati Konten Kami