Religi

Pengertian dan Macam-Macam Iddah dalam Islam

Jakarta, Deras.id – Iddah menurut bahasa berasal dari kata “Adad”. Kata ini adalah mashdar sima’i dengan arti Ahsha (menghitung). Adadtu Syai-an Iddatan, artinya aku menghitung sesuatu. Bentuk mashdar qiyasnya adalah Add, karena dikatakan; Adda sya’ian addan, sama seperti Radda Syai’an raddan.

Secara bahasa iddah disebut untuk hari-hari haid wanita atau hari hari suci. Ini bukan makna syar’i, sebab arti menurut syar’iat bukan hari-hari haid wanita tersebut, tapi penantian seorang wanita atas berakhimya hari-hari itu tanpa pernikahan. Makna syar’i lebih bersifat umum karena mencakup penantian wanita di masa haid dan masa suci, sebab bisa jadi hitungannya berdasarkan bulan, seperti bagi wanita yang tengah hamil.

Sedangkan pengertian Iddah secara istilah ada dua pendapat jumhur: Pertama, Idaah adalah waktu yang ditentukan untuk berakhirnya sisa-sisa pernikahan atau hubungan badan. Kedua, masa tunggu wanita dalam waktu tertentu setelah hilangnya pernikahan, baik pernikahan sah atau subhat bila terbukti adanya hubungan badan atau kematian.

Iddah ada tiga macam; iddah hamil, iddah bulan dan iddah quru’. Mu’taddah adalah wanita yang waiib menunggu masa iddah. Ada kalanya wanita wajib menunggu masa iddah karena berpisah dengan suaminya sebab kematian.

Iddah ini terbagi dua, pertama, istri ditinggal mati suami dalam keadaan hamil. Kedua; istri ditinggal mati suami dalam keadaan tidakhamil.

Yang pertama, masa iddahnya habis dengan melahirkan janin. Yang kedua; masa iddahnya habis selama empat bulan sepuluh hari dengan syarat-syarat yang akan disebutkan selanjutnya. Kemungkinan lainnya; masa iddah wajib bagi wanita karena berpisah dengan suaminya di masa hidup karena talak atau fasakh.

Hal ini terbagi menjadi tiga, pertama suami mentalak istri dalam keadaan hamil. Masa iddah wanita hamil berakhir dengan melahirkan janin. Kedua, suami mencerai istri dalam keadaan tidak hamil dan si wanita memiliki haid. Masa iddah wanita ini berakhir dengan tiga kali quru’. Ketiga, suami mencerai istri dan si istri sudah tidak punya haid.

Wanita seperti ini masa iddahnya selama tiga bulan. Dengan demikian, wanita yang menunggu masa iddah ada lima: Pertama, wanita yang menunggu masa iddah atas kematian suami dalam keadaan hamil. Kedua, wanita yang menunggu masa iddah atas kematian suami dalam keadaan tidak hamil. Ketiga, wanita yang menunggu masa iddah karena talak dalam keadaan hamil. Keempat, wanita yang menunggu masa iddah karena talak dalam keadaan tidak hamil dan termasuk wanita yang memiliki haid. Kelima; wanita yang menunggu masa iddah karena talak dan tidak memiliki haid.

Seperti yang telah anda tahu, iddah tidak terlepas dari tiga hal. Pertama, hamil dan masa iddahnya berakhir dengan melahirkan anak, baik terpisah karena kematian suami atau karena talak. Kedua, hitungan bulan. Masa iddah bagi wanita yang sudah tidak haid, dan iddah bagi wanita yang ditinggal mati suami. Ketiga, quru’. Iddah wanita yang haid berakhir selama tiga kali Quru’.

Penulis: M.FSA I Editor: Apr

Show More
Dapatkan berita terupdate dari Deras ID di:

Berita Terkait

Back to top button

Adblock Detected

Mohon Matikan AdBlock di Browser Anda, Untuk Menikmati Konten Kami