Pengertian dan Dasar Hukum Kurban (Udhhiyah)
Jakarta, Deras.Id – Udhhiyah dengan membaca dhamah dan kasrah hamzah, serta membaca ringan huruf ya‘ adalah sebutan untuk hewan ternak yang disembelih atau dibuat kurban karena untuk beribadah mendekatkan diri kepada Allah Ta’ala pada hari-hari penyembelihan. Baik orang yang diperintah berkurban itu sedang mengerjakan amal-amal haji atau tidak menurut kesepakatan tiga madzhab, sedangkan madzhab Maliki berbeda pendapat. Mereka mengatakan bahwa Udhhiyah itu tidak dituntut terhadap orang yang sedang menunaikan haji.
Udhhiyah mulai diberlakukan pada tahun ke-2 Hijriyah, sama seperti dua hari raya, zakat mal, dan zakat fitrah. Udhhiyah pemberlakuannya ditetapkan berdasarkan Al-Qur’an, As-Sunnah, dan ijma’ ulama, Allah berfirman dalam Qs: Al-Kautsar (2);
فَصَلِّ لِرَبِّكَ وَانْحَرْ (٢)
Artinya: “Maka Dirikanlah Shalat Karena Tuhanmu; dan berkorbanlah,”
Imam Muslim telah meriwayatkan dari Anas, dia berkata “Nabi Muhammad pernah berkurban dua ekor kambing gobas/domba Jantan yang putih murni serta bertanduk. Beliau menyembelih dengan tangannya sendiri, menyebut nama Allah, membaca takbir, dan meletakkan kakikanya di bagian samping keduanya.”
Maksud dari “putih murni” adalah berwarna putih yang murni. Menurut sebuah Riwayat hewan yang putihnya lebih banyak dari hitamnya. Sedangkan “bertanduk” maksudnya adalah hewan yang memiliki dua buah tanduk yang sedang. Banyak hadits-hadits lain selain yang telah disebutkan di atas. Para ulama juga sepakat atas diberlakukannya Udhhiyah.
Hukum dari Udhhiyah adalah sunnah ain yang sangat dianjurkan (muakkad), yang mana pelakunya akan mendapat pahala dan tidak mendapat siksaan bagi yang meninggalkannya. Ketetapan hukum ini hakikatnya telah disepakati, akan tetapi para ulama madzhab Hanafi mengatakan bahwa Udhhiyah adalah sunnah ain yang sangat dianjurkan yang meninggalkannya tidak disiksa dengan api neraka, akan tetapi terhalang dari syafaat Nabi Muhammad, dan mereka menyebut ungkapan ini dengan istilah “wajib”.
Ulama madzhab Asy-Syafi’i mengatakan bahwa udhhiyah adalah sunnah ain bagi setiap individu bukan setiap keluarga, sebagaimana keterangan yang diperlihatkan di dalam madzhab mereka pada penjelasan di bawah ini. Menurut madzhab Asy-Syafi’i, udhhiyah adalah sunnah ain bagi setiap individu bukan setiap keluarga, dan sunnah kifayah bagi keluarga sebuah rumah atau beberapa rumah, yang nafkah mereka menjadi tanggung jawab satu orang. Maksudnya adalah jika orang yang berkewajiban memberi nafkah itu telah mengerjakan udhhiyah, maka gugurlah perintah berkurban dari mereka. Jadi, tidak meniadakan ketetapan hukum bahwa udhhiyah disunnahkan bagi setiap orang dari mereka.
Penulis: M.FSA I Editor: Apr