Religi

Mewarnai Rambut Menurut Pendapat Ulama

Jakarta, Deras.id – Hidup di zaman sekarang memang tidak bisa lepas dengan gaya (style) yang mengikuti trend terbaru. Lumrahnya yang dijadikan role model adalah public figure sehingga segala hal yang berkaitan dengannya tak terkecuali gaya rambut akan banyak diikuti oleh orang yang menggemarinya.

Model rambut menjadi contoh nyata bahwa setiap era memiliki ciri khas dan gayanya tersendiri. Seperti mengecat rambut dengan beragam warna agar tampil menarik dan dianggap tidak konservatif.

Mengecat rambut sebenarnya memilki landasan hukumnya tersendiri dalam syari’ah Islam. Sebab hal ini sudah dilakukan sejak zaman dahulu, artinya bukan hal baru yang melekat dengan modernitas.

Perihal mengecat rambut, para ulama fikih berbeda pendapat dalam menetapkan hukumnya.

Menurut madzhab Maliki, makruh tanzih (dimakruhkan karena dapat menghilangkan pahala) hukumnya bagi pria mengecat uban dengan warna hitam. Itu jika tidak bertujuan membuat musuh takut seperti yang dilakukan sahabat Nabi saat perang. Jika tujuannya syari’at seperti itu maka diperbolehkan bahkan berpahala. Jika bertujuan untuk menarik calon istri maka haram. Tidak makruh mengecat uban dan janggutnya dengan warna kuning, seperti pacar dan sebagainya. Tidak boleh pria memakai pacar pada tangan atau kakinya, kecuali karena alasan mendesak, sebab kebiasaan ini melekat pada perepuan, sedangkan pria tidak boleh menyerupai wanita.

Baca Juga:  Anjuran Sebelum Melaksanakan Salat Idul Fitri

Menurut madzhab Hanafi, pria dianjurkan mengecat janggut dan rambutnya. Dimakruhkan mengecat tangan dan kakinya karena akan menyerupai wanita. Juga, dimakruhkan mengecat rambutnya dengan warna hitam tanpa tujuan syar’i. Jika tujuannya syar’i sebagaimana penjelasan sebelumnya maka imam Hanafi memperbolehkan. Jika melakukannya untuk berhias bagi istri maka makruh. Ada yang berpendapat tidak makruh, misalkan Abu Yusuf dengan pernyataannya, “Sebagaimana istri saya menyukai saya berhias baginya.”

Menurut madzhab Hambali, disunnahkan mengecat uban dengan pacar dan sejenisnya, seperti kunyit. Mengecat uban dengan warna hitam makruh jika bukan untuk tujuan syar’i, seperti untuk menampakkan kegagahan di hadapan musuh. Jika tujuannya tidak benar maka tercela, seperti untuk menyerupai penganut agama tertentu. Hal ini selaras dengan hadits Nabi “Barang siapa yang menyerupai suatu kaum makai ia termasuk kaum tersebut”.

Baca Juga:  Keutamaan Salat Subuh Berjamaah, Sebanding dengan Ibadah Haji

Juga, makruh mengecatnya dengan warna putih supaya tampak tua, agar dihormati sehingga kesaksiannya diterima oleh orang lain. Memberi warna putih pada janggut hukumnya makruh, sama hukumnya dengan mencabut uban.

Penulis: M.FSA I Editor: Apr

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button

Adblock Detected

Mohon Matikan AdBlock di Browser Anda