Religi

Makna Sujud Syukur Menurut Jumhur Ulama

Jakarta, Deras.id – Sujud syukur adalah melakukan sujud sebanyak satu kali seperti halnya sujud tilawah ketika seseorang baru saja mendapatkan satu kenikmatan atau terlepas dari satu kesengsaraan.

Berbeda dengan sujud tilawah yang dapat dilakukan ketika sedang melaksanakan salat, sujud syukur ini hanya dilakukan di luar salat saja karena apabila dilakukan di dalam salat maka salat tersebut tidak sah hukumnya, dan tidak diperbolehkan pula jika sujud syukur ini diniatkan saat rukuk atau sujud salat.

Adapun hukum untuk sujud syukur adalah dianjurkan. Semua ini disepakati oleh madzhab Asy-Syafi’I dan Hambali, sedangkan untuk pendapat madzhab Maliki dan Hanafi lihatlah pada penjelasan di bawah ini.

Menurut madzhab Maliki, sujud syukur hukumnya makrutu karena yang dianjurkan ketika mendapatkan suatu nikmat atau terlepaskan dari suatu musibah adalah salat dua rakaat sebagaimana telah disebutkan sebelumnya.

Baca Juga:  Definisi Wasiat Menurut Beberapa Ulama’

Menurut madzhab Hanafi, sujud syukur hukumnya dianjurkan (menurut sebagian ulama madzhab Hanafi yang memfatwakannya), dan sujud syukur boleh diniatkan saat melakukan rukuk atau sujud pada pelaksanaan salat, namun dimakruhkan apabila sujud syukur ini dilakukan setelah salat, agar kaum awam tidak mengira bahwa sujud ini disunnahkan atau bahkan diwajibkan.

Penulis: M.FSA I Editor: Apr

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button

Adblock Detected

Mohon Matikan AdBlock di Browser Anda