Religi

Makanan Lezat Tapi Berpotensi Bahaya, Bagaimana Hukumnya?

Jakarta, Deras.id – Makanan menjadi kebutuhan pokok manusia, tak jarang kelezatan rasa adalah pertimbangan utamanya. Namun nyatanya makanan lezat belum tentu menyehatkan. Seperti yang dijelaskan dari National Library of Medicine, banyak makanan lezat yang mengandung bahan adiktif, pemanis, dan bahan lainnya yang membahayakan.

Lantas bagaimana menurut Islam jika makanan yang dikonsumsi mampu membahayakan manusia? Dalam buku berjudul Himpunan Fatwa Halal Majelis Ulama Indonesia (2008) oleh Direktorat Jenderal Bimbingan, dijelaskan ada cukup banyak produk makanan yang masih samar-samar status hukumnya. MUI menjelaskan makanan yang lezat namun dapat membahayakan kesehatan hukumnya adalah didasarkan pada Al-Qur’an surat Al-Baqarah ayat 195, yang artinya:

“…Dan janganlah kamu menjatuhkan dirimu sendiri ke dalam kebinasaan…”

Kemudian, ditegaskan dengan sabda Nabi SAW yang diriwayatkan oleh Ahmad dan lbn Majah dari Ibn ‘Abbas dan ‘Ubadah bin Shamit, berikut ini:

Baca Juga:  Macam-Macam Puasa Beserta Hukumnya

“Tidak boleh membahayakan diri sendiri dan tidak boleh (pula) membahayakan orang lain.”

Hewan darat yang ditegaskan kehalalannya dalam Al-Qur’an dan Hadis adalah binatang ternak (al-an’am), ayam, kuda, kelinci, burung, dan lain sebagainya. Lalu, hewan darat yang ditegaskan keharamannya dalam Al-Qur’an dan Hadis adalah bangkai, daging babi, (hewan) yang disembelih atas nama selain Allah.

Kemudian, hewan yang tercekik, yang dipukul, yang jatuh, yang ditanduk, dan yang diterkam binatang buas (kecuali sempat disembelih), dan (hewan) yang disembelih untuk berhala.

Allah Subhanahu Wa Ta’ala berfirman dalam Al-Qur’an surat Al-Maidah ayat 3, yang artinya: “Diharamkan bagimu (memakan) bangkai, darah, daging babi, (daging hewan) yang disembelih atas nama selain Allah, yang tercekik, yang dipukul, yang jatuh, yang ditanduk, dan yang diterkam binatang buas, kecuali yang sempat kamu menyembelihnya, dan (diharam-kan bagimu memakan hewan) yang disembelih untuk berhala…”

Baca Juga:  Pengertian dan Macam-Macam Iddah dalam Islam

dalam Islam dilarang memakan makanan yang mampu membahayakan seperti yang dijelaskan dalam surat Al Baqarah ayat 172 lengkap dengan terjemahannya:


رَزَقْنَٰكُمْ وَٱشْكُرُوا۟ لِلَّهِ إِن كُنتُمْ إِيَّاهُ تَعْبُدُونَ


Artinya: Hai orang-orang yang beriman, makanlah di antara rezeki yang baik-baik yang Kami berikan kepadamu dan bersyukurlah kepada Allah, jika benar-benar kepada-Nya kamu menyembah. (QS. Al Baqarah: 172).

Selain itu, pembahasan mengenai hukum halal dan haram makanan serta minuman juga dibahas dalam sebuah hadits yang diriwayatkan Imam Muslim berikut ini:


إِنَّ اللهَ طَيِّبٌ لاَ يَقْبَلُ إِلاَّ طَيِّبًا وَإِنَّ اللهَ أَمَرَ الْمُؤْمِنِينَ بِمَا أَمَرَ بِهِ الْمُرْسَلِينَ فَقَالَ يَا أَيُّهَا الرُّسُلُ كُلُوا مِنْ الطَّيِّبَاتِ وَاعْمَلُوا صَالِحًا إِنِّي بِمَا تَعْمَلُونَ عَلِيمٌ وَقَالَ يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا كُلُوا مِنْ طَيِّبَاتِ مَا رَزَقْنَاكُمْ

Baca Juga:  Simak, Begini Hukum Salat Jenazah Tanpa Berwudu


Artinya: Sesungguhnya Allah itu Maha Baik dan tidak menerima kecuali sesuatu yang baik. Dan sesungguhnya Allah telah memerintahkan kaum mukminin dengan perintah yang Allah gunakan untuk memerintahkan para rasul. Maka Allah berfirman; Wahai para rasul, makanlah segala sesuatu yang baik dan beramal baiklah sesungguhnya Aku mengetahui apa yang kalian kerjakan. Dan Allah juga berfirman; Wahai orang-orang yang beriman, makanlah segala sesuatu yang baik yang telah kami berikan kepada kalian. (HR. Muslim).

Dapat disimpulkan, makanan yang lezat namun membahayakan kesehatan hukumnya makruh. Hal tersebut sesuai dengan anjuran makan makanan yang halal dikonsumsi yaitu mengandung manfaat bagi kesehatan. Oleh karena itu, dianjurkan untuk memakan makanan yang baik untuk kesehatan tubuh.

Penulis: Una l Editor: Ifta

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button

Adblock Detected

Mohon Matikan AdBlock di Browser Anda