Religi

Iddah Wanita yang Ditalak dalam Keadaan Sudah Monopause dan Dalilnya

Jakarta, Deras.id – Wanita yang sudah tidak haid (monopause) atau belum haid menunggu masa iddah selama tiga bulan sejak ia ditalak. Telah Anda ketahui sebelumnya, wanita-wanita yang sudah tidak haid ada dua macam:

Pertama, anak kecil yang belum berusia sembilan tahun, bila ia melihat darah berarti darah tersebut darah penyakit. Berkenaan dengan penjelasan wanita kecil yang wajib menunggu masa iddah terdapat perincian dari masing-masing madzhab.

  • Madzhab Maliki

Wanita yang masih kecil tidak wajib menunggu masa iddah kecuali bila sudah kuat berhubungan badan meski belum genap sembilan tahun usianya. Bila belum kuat berhubungan badan, ia tidak wajib menunggu masa iddah meski usianya lebih dari sembilan tahun. Kesimpulannya, iddah wanita seperti ini, dengan hitungan bulan selama ia belum haid.

  • Madzhab Hambali

Bila seorang suami mentalak istrinya yang masih kecil dan biasanya pada usia seperti itu belum bisa disetubuhi, yaitu kurang dari sembilan tahun dari usianya, ia tidak wajib menunggu masa iddah meski suaminya pernah menyetubuhinya dan memasukkan kemaluannya ke dalam kemaluan istrinya yang masih kecil tersebut. Seperti yang anda tahu, wanita seperti itu juga tidak wajib menunggu masa iddah bila disetubuhi suami yang usianya kurang dari sepuluh tahun. Sementara wanita yang berusia sembilan tahun bila disetubuhi suami yang berusia sepuluh tahun, ia wajib menunggu masa iddah karena kemungkinan adanya kenikmatan saat berhubungan badan dan kemungkinan suaminya mengeluarkan air mani.

  • Madzhab Asy-Syafi’i

Wanita kecil yang tidak mampu berhubungan badan tidak wajib menunggu masa iddah. Seperti itu juga bagi suami yang masih kecil, bocah seperti ini hubungan seksnya tidak dianggap, seperti anak satu tahun misalnya.

  • Madhab Hanafi

Iddah wajib bagi wanita kecil meskipun masih anak-anak. Bila wanita kecil yang belum haid ditalak dan usianya belum mencapai sembilan tahun, iddahnya berakhir dalam hitungan bulan. Tidak ada perbedaan pendapat dalam hal ini, meski ia melihat darah di usia tersebut menurut pendapat yang menjadi pedoman.

Penulis: M.FSA I Editor: Apr

Show More

Berita Terkait

Back to top button

Adblock Detected

Mohon Matikan AdBlock di Browser Anda, Untuk Menikmati Konten Kami