Religi

Hukum Menangisi Orang yang Sudah Meninggal

Jakarta, Deras.id – Berpisah dengan orang yang kita cintai atentunya mengundang rasa sedih dan pilu, terlebih perpisahan itu untuk selamanya (meninggal dunia). Sangat manusiawi jika seseorang menagis terisak-isak jika ditinggal orang yang dicintainya. Lantas bagaimana pandangan islam tetang hal tersebut?

Menurut madzhab Maliki dan Hanafi, diharamkan bagi siapa pun untuk menangisi jenazah dengan suara yang kencang ataupun dengan teriakan. Namun menurut madzhab Asy-Syafi’i dan Hambali hal itu boleh-boleh saja dilakukan.

Adapun mengucurkan air mata tanpa suara isak tangisan sama sekali, maka seluruh ulama sepakat bahwa hal itu diperbolehkan. Sedangkan untuk menyebut-nyebut kebaikan jenazah atau sifat yang baik darinya sambil menangis maka hukumnya juga tidak diperbolehkan, misalnya dengan mengatakaf,, “Ah, dia itu adalah tulang punggung keluarga,” atau” Ah, dia itu sangat dermawan orangnya,” atau semacam semacamnya.

Baca Juga:  Jawaban untuk Orang yang Membid’ahkan Tahlilan dengan Alasan Menyusahkan Keluarga Duka

Tidak diperbolehkan juga meratapi kepergian jenazah dengan menampar-namparkan pipli, merobek-robek kerah baju, atau segala hal yang menyakiti diri sendiri, karena dalam sebuah riwayat disebutkan bahwa Nabi Muhammad bersabda,” Agama Islam tidak mengajarkan sama sekali berduka dengan menampar pipi sendiri, merobek paknian, dan berperilaku seperti kaum jahiliyah” (HR. Al-Bukhari dan Muslim).

Selain itu, pada dasarnya jenazah tidak akan disiksa dengan tangisan keluarga yang ditinggalkan olehnya, namun jika dia berwasiat agar keluarganya menangisi kepergiannya, itulah yang menyebabkan dirinya akan tersiksa nanti, atau jika dia merasa yakin bahwa keluarganya akan menangisi kepergiannya dan yakin pula jika dia berwasiat agar mereka tidak menangis maka mereka akan mematuhi permintaannya dan melaksanakan wasiat itu, jika demikian maka dia diwajibkan untuk berwasiat kepada keluarganya untuk tidak menangis, apabila dia tidak berwasiat seperti itu maka dia juga akan tersiksa dengan tangisan keluarganya ketika dia meninggal dunia.

Baca Juga:  Iddah Wanita yang Ditalak dalam Keadaan Sudah Monopause dan Dalilnya

Penulis:  M.FSA I Editor: Apr

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.

Back to top button

Adblock Detected

Mohon Matikan AdBlock di Browser Anda