Religi

Hukum Kurban dengan Hewan Cacat

Jakarta, Deras.id – Kurban menjadi salah satu ibadah sunnah yang dilakukan oleh umat muslim untuk mendekatkan diri kepada Allah Swt. Ibadah kurban ini biasanya dilakukan pada hari raya Idul Adha tangggal 10 Zulhijjah tahun 1444 Hijriah atau sama dengan 29 Juni 2023 Masehi untuk tahun ini. Namun, bagaimana jika hewan yang dikurbankan cacat?

Beberapa cacat hewan yang tidak memenuhi kriteria untuk dibuat berkurban adalah:

Pertama, pincang (‘arja’).

Kedua, buta salah satu mata (‘aura) atau keduanya (‘amya’).

Ketiga, telinga putus.

Keempat, ekor putus sebagian atau keseluruhan. Apabila tidak punya ekor sudah bawaan sejak lahir, hukumnya sah digunakan untuk berkurban. Terlalu kurus sehingga sumsum dagingnya mengering (ajfa’).

Kelima, kudisan yang tampak jelas (jarba’).

Keenam, gila.

Namun, ada juga ketentuan khusus jika diketahui terdapat hewan kurban yang cacat namun masih diperbolehkan, Imam Nawawi dalam Minhajuth Thalibin mengatakan:


وشرطها سلامة من عيب ينقص لحما فلا تجزىء عجفاء ومجنونة ومقطوعة بعض أذن وذات عرج وعور ومرض وجرب بين ولا يضر يسيرها ولا فقد قرون وكذا شق الإذن وخرقها في الأصح.

Artinya: “Syarat hewan kurban adalah selamat dari cacat yang mengakibatkan berkurangnya daging. Tidak cukup kurban dengan hewan yang terlalu kurus, gila, sebagian telinga terputus, pincang, buta mata sebelah, sakit, kudisan yang sangat tampak. (An-Nawawi, Minhajuth Thalibin, [Beirut: Darul Fikr, 2005], hlm. 320).

Imam Ibnu Hajar al-Haitami menyatakan bahwa hewan yang tidak mempunyai buah testis tidak merupakan sebuah cacat yang menghalangi keabsahan hewan sebagai hewan kurban karena dengan ketiadaan buah testis atau sama dengan hewan ini dikebiri justru malah membuat dagingnya semakin bertambah.

   ولا يؤثر فوات خصية وقرن لأنه لا ينقص اللحم بل الخصاء يزيده  

Artinya: “Hilang buah testis dan tanduk tidak berpengaruh (terhadap keabsaan hewan kurban) karena tidak sampai mengurangi daging bahkan pengebirian hewan justru malah menambah daging semakin banyak,” (Ibnu Hajar al-Haitimi, Al-Minhajul Qowim Syarahul Muqoddimah al-Hadromiyah, [Darul Kutub al-Ilmiyyah, 2000], hlm 308]  

Tidak hanya buah testis, cacat-cacat yang yang tidak mempengaruhi berkurangnya daging juga dapat digunakan untuk berkurban, seperti:

Pertama, telinga robek yang tidak sampai terputus. Adapun apabila terputus walaupun hanya sebagian atau bahkan tidak punya telinga sama sekali, maka tidak sah dijadikan hewan kurban 

Kedua, lemah penglihatan yang tidak sampai level buta (‘amsya’).

Ketiga, ada stampel cap kay atau cos dengan besi panas (makwiyah)

Keempat, Rabun malam (‘asywa’)

Kelima, tidak memiliki kantong susu, pantat, atau ekor sejak lahir.

Keenam, tidak memiliki tanduk atau tanduknya pecah yang tidak sampai menyebabkan rusak atau berkurangnya daging. (Lihat: Zakariya al-Anshari, Asnal Mathalib, [Darul Kitab al-Islami, tt], juz 1, hlm. 535-536).

Penulis: Una l Editor: Ifta

Show More
Dapatkan berita terupdate dari Deras ID di:

Berita Terkait

Back to top button

Adblock Detected

Mohon Matikan AdBlock di Browser Anda, Untuk Menikmati Konten Kami