Religi

Hal-Hal yang di Makruhkan dalam Sahlat Berjamaah

Jakarta, Deras.id – Dimakruhkan bagi orang fasik untuk menjadi imam shalat berjamaah, kecuali dia mengimami orang-orang yang sepertinya (yakni orang-orang fasik lainnya). Ini adalah pendapat madzhab Hanafi dan Asy-Syaf’i, adapun untuk pendapat madzhab Hambali dan Maliki dapat dilihat pada penjelasan di bawah ini.

Menurut madzhab Hambali, orang fasik tidak boleh menjadi imam meskipun bagi orang-orang yang sepertinya, kecuali untuk shalat Jum’at dan shalat id apabila sangat sulit menemukan imam lain kecuali orang tersebut, maka hukumnya boleh karena darurat.

Menurut madzhab Maliki, orang fasik dimakruhkan untuk menjadi imam, meskipun bagi orang-orang yang sepertinya. Dimakruhkan pula bagi pelaku bid’ah untuk menjadi imam shalat berjamaah apabila bid’ahnya tidak cukup parah hingga membuat orang itu dianggap kafir.

Dimakruhkan pula dengan makruh tanzih bagi imam yang panjang bacaannya untuk menjadi imam shalat dengan jamaah yang berlimpah, dia hanya boleh menjadi imam bagi orang-orang tertentu yang senang dengan bacaan yang panjang. Ini adalah pendapat tiga madzhab selain madzhab Hanafi. Lihatlah bagaimana pendapat madzhab Hanafi mengenai hal ini penjelasan berikut ini. Menurut madzhab Hanafi, imam tersebut hukumnya makruh tahrim bila memimpin jamaah yang berlimpah, karena diriwayatkan dari Nabi Muhammad S.A.W “Apabila kalian menjadi imam, maka ringankanlah bacaan kalian.” Adapun alasan hukum makruh tahrim ini adalah karena dia berlebihan dalam melakukan sesuatu yang disunnahkan.

Penulis: M.FSA I Editor: Apr

Show More

Berita Terkait

Back to top button

Adblock Detected

Mohon Matikan AdBlock di Browser Anda, Untuk Menikmati Konten Kami