Religi

Dalil Hukum Salat Qasar

Jakarta, Deras.id – Salat qasar biasanya dilakukan oleh para musafir yang sedang bepergian jauh, karena bagi mereka yang bepergian jauh diperkenankan untuk meringkas salatnya (Qasar) dengan syarat syarat yang juga ditetapkan. Mengqasar salat memiliki ketetapan hukum dalam Al-Qur’an, hadits, serta ijma’ para ulama’.

Seperti yang dikalamkan dalam Qs: An-Nisa’ (101):

وَاِذَا ضَرَبْتُمْ فِى الْاَرْضِ فَلَيْسَ عَلَيْكُمْ جُنَاحٌ اَنْ تَقْصُرُوْا مِنَ الصَّلٰوةِ ۖ اِنْ خِفْتُمْ اَنْ يَّفْتِنَكُمُ الَّذِيْنَ كَفَرُوْاۗ اِنَّ الْكٰفِرِيْنَ كَانُوْا لَكُمْ عَدُوًّا مُّبِيْنًا

Artinya: “Dan apabila kamu bepergian di bumi, maka tidaklah berdosa kamu meng-qasar salat, jika kamu takut diserang orang kafir. Sesungguhnya orang kafir itu adalah musuh yang nyata bagimu”.

Ayat ini menunjukkan bahwa mengqashar salat disyariatkan tatkala dalam keadaan takut. Memang pada ayat ini tidak disebutkan syariat qashar salat ketika seseorang dalam keadaan aman, namun hal itu telah ditetapkan dalam hadits Nabi dan ijma’ para ulama. Salah satu hadits yang terkait dengan hal ini adalah hadits yang diriwayatkan dari Ya’la bin Umayah, dia pernah berkata kepada Umar, “Mengapa kita harus mengqashar shalat sedangkan kita dalam keadaan aman?” Umar menjawab, “Aku pernah menanyakan hal ini kepada Nabi Muhammad, dan beliau bersabda:

Qasar itu merupakan salah satu anugerah dari Allah kepada kalian, oleh karena itu terimalah anugerah itu

Diriwayatkan pula dari Ibnu Umar bahwa dia berkata, “Aku pernah mengalami zaman Nabi Muhammad, dan selama itu beliau selalu melaksanakan shalat tidak lebih dari dua rakaat saat melakukan perjalanan jauh. Begitu juga ketika aku mengalami zaman khalifah Abu Bakar, Umar, dan Utsman.” (HR. Al-Bukhari dan Muslim)

Diriwayatkan pula, bahwa setelah berhijrah Nabi Muhammad pernah menjadi imam bagi penduduk kota Makkah pada salat yang berjumlah empat rakaat, namun baru dua rakaat selesai beliau sudah mengucapkan salam, kemudian beliau menghadap kepada jamaah salatnya dan berkata:

Lanjutkanlah saalat kalian hingga sempurna rakaatnya, sementara kami cukup sampai di sini, karena kami adalah kaum musafir“. Selain itu ijma’ para ulama Islam dan seluruh kaum Muslimin juga telah bersepakat bahwa salat qashar ini disyariatkan bagi musafir dalam keadaan genting ataupun dalam keadaan aman.

Penulis: M.FSA I Editor: Apr

Show More
Dapatkan berita terupdate dari Deras ID di:

Berita Terkait

Back to top button

Adblock Detected

Mohon Matikan AdBlock di Browser Anda, Untuk Menikmati Konten Kami