Daging Unta Bisa Batalkan Wudu, begini Kata Ulama
Jakarta, Deras.id – Wudu menjadi syarat sah salat. Oleh karena itu penting menjaga wudu jika ingin menjalankan salat. perlu diketahui apa yang mengakibatkan wudu itu batal yakni tidur lelap, bersentuhan lawan jenis hingga menyentuh kemaluan. Namun yang menjadi pertanyaan, apakah makan dan minum bisa menjadi penyebab wudu itu batal. Ternyata ada salah satu madzhab yang menjelaskan bahwa makan bisa membatalkan wudu.
Dijelaskan dalam Kitab Fiqh ‘ala Al Madzahub Al Khamsah yang ditulis oleh Jawad Mughniyah, dalam madzhab Hambali, memakan daging unta bisa membatalkan wudu. Dijelaskan lebih lanjut dalam buku Syarah Riyadush Shalihin karya Syaikh Muhammad Al Utsaimin memakan daging unta baik dalam keadaan matang atau mentah bisa membatalkan wudu. Hal ini berdasakan sabda Rasulullah yang diriwayakan Jabir bin Samuah RA.
أَنَّ رَجُلاً سَأَلَ رَسُولَ اللَّهِ صلى الله عليه وسلم: أَأَتَوَضَّأُ مِنْ لُحُومِ الْغَنَمِ؟ قَالَ: «إِنْ شِئْتَ فَتَوَضَّأْ، وَإِنْ شِئْتَ فَلاَ تَوَضَّأْ»، قَالَ: أَتَوَضَّأُ مِنْ لُحُومِ الإِبِلِ؟ قَالَ: «نَعَمْ، فَتَوَضَّأْ مِنْ لُحُومِ الإِبِلِ
Artinya: Ada seorang laki-laki bertanya kepada Rasulullah SAW, “Apakah saya harus berwudu karena memakan daging kambing?” Beliau menjawab, “Kalau kamu mau, berwudulah; kalau tidak mau tidak usah.” Orang itu bertanya lagi, “Apakah saya harus berwudu karena memakan daging unta?” Beliau menjawab, “Ya, berwudulah karena memakan daging unta.” (HR Muslim)
Dijelaskan bahwa dalam kitab tersebut memakan daging sapi, kambing, kuda tidak membatalkan wudu. akan tetapi jika memakan unta maka orang tersebut harus atau wajib berwudu baik dalam kondisi daging tersebut matang atau mentah atau pun dikonsumsi dalam ukuran banyak atau sedikit.
Dari buku Risalah Shalat Lengkap dan Wiridan oleh Gamal Komandoko, disebutkan, Ahmad, Ishaq, Yahya bin Yahya dan al Mawardi menghikayatkan pendapat mengenai batalnya memakan daging unta yang dimasak. Ibnul Mundzir menghikayatkan dari Jabir bin Samurah, Muhammad bin Ishaq, Abu Tsau, Ab Khaitsamah dan Khuzaimah juga berpendapat seperti itu.
Menurut mayoritas ulama, ketika memakan daging unta mampu membatalkan puasa sehingga harus wudu adalah sebuah anjuran. Hal itu sesuai dengan kitab Fiqh as Sunah li an-Nisa’ oleh Abu Malk ibn Sayyid Salim. Meski begitu, pendapat yang mewajibkan untuk berwudu lebih kuat.
Ulama madzhab yang berpendapat bahwa memakan daging unta tidak membatalkan wudhu mengacu pada pendapat Abu Bakar, Umar, Utsman, Ali. Selain itu juga mengacu kepada mayoritas sahabat dan tabi’in.’
Jumhur ulama yang dihikayatkan dari Ibnu Mas’ud, Ubay bin Ka’ab, Abu Thalhah, Abu Darda, Amir bin Rabi’ah, Abu Umamah, jumhur tabi’in, Imam Malik dan Imam Abu Hanifah berpendapat bawah memakan makanan yang disentuh api (dimasak) tidak membatalkan wudhu. Termasuk, daging unta yang telah dimasak.
Ada bebrapa hal yang mampu membatalkan wudu,
Pertama, keluarnya segala hal dari kemaluan. Seperti buang air besar, buang air kecil dan buang angin. Begitu pula madzi, cairan bening yang lengket dan wadzi, cairan putih, kental dan keruh.
Kedua, hilangnya kesadaran. Seperti pingsan, mabuk, gila, atau yang disebabkan oleh obat-obatan.
Ketiga, muntah. Ada perbedaan di kalangan ulama mengenai muntah dan keluarnya darah dan nanah. Menurut Madzhab Syafi’i dan Maliki, muntah tidak membatalkan wudu. Sementara, madzhab Hambali mengatakan hal itu membatalkan wudhu secara mutlak. Sedangkan, menurut mazhab Hanafi, muntah bisa membatalkan wudu jika sampai memenuhi mulut.
Keempat, keluar darah dan nanah. Menurut Imam Syafi’i dan Imam Maliki, keluarnya darah yang bukan dari dua jalan (qubul dan dubur) tidak membatalkan wudu. Sementara, Imam Hambali berpendapat, hal itu membatalkan wudu dengan syarat darah dan nanah keluar banyak.
Kelima, menyentuh Kemaluan. Menyentuh kemaluan, baik milik sendiri atau orang lain membatalkan wudu. Hal ini berdasarkan sabda Rasulullah SAW
مَنْ مَسَّ ذَكَرَهُ فَلْيَتَوَضَّأْ
Artinya: “Siapa yang membawa tangannya ke kemaluannya, tanpa ada yang membatasi, maka wajib berwudu.” (HR Abu Daud, An Nasa’i, dan Tirmidzi)
Keenam, bersentuhan dengan lawan jenis. Bersentuhan dengan lawan jenis bisa membatalkan wudu. Menurut madzhab Syafi’i, bersentuhan kulit dengan lawan jenis, antara laki-laki dengan perempuan dewasa, baik mahram maupun tidak mahram yang sudah balig, meskipun tidak dibarengi dengan syahwat dapat membatalkan wudu. hal ini berdasarkan surah An nisa Ayat 43.
Meski begitu menurut madzhab Abu Hanifah, bersentuhan berpendapat bahwa bersentuhan dengan lawan jenis tidak membatalkan wudhu. Kata ‘persentuhan’ tidak diartikan secara harfiah, tapi dimaksudkan kepada ‘persetubuhan’.
Ketujuh, tidur. Sebagian ulama mengatakan bahwa tidur membatalkan wudhu. Kecuali jika tidur dilakukan sedemikian rupa hingga tak mungkin keluar angin.
Itulah penjelasan mengenai makanan dan hal-hal yang dapat membatalkan wudu. Semoga kita semua senantiasa dapat menjaga wudu dengan baik. Semoga informasi ini bermanfaat.
Penulis: Una l Editor: Ifta