Religi

Bolehkan Wukuf Saat Haid?

Jakarta, Deras.id – Wukuf menjadi syarat sah ibadah haji bahkan merupakan rukun haji paling agung. Lantas bagaimana jika perempuan wukuf dalam keadaan haid? Apakah diperbolehkan?

Ditegaskan oleh al-Imam al-Nawawi dalam kitab al-Idlah bahwa salah satu adab wukuf adalah dilakukan dalam keadaan suci. Dengan demikian, wukuf yang dilakukan jamaah haji yang tengah haid adalah sah, meski ia kehilangan keutamaan wukuf dalam keadaan suci. Al-Nawawi berkata:

  اَلسَّابِعَةُ الْأَفْضَلُ أَنْ يَكُوْنَ مُسْتَقْبِلًا لِلْقِبْلَةِ مُتَطَهِّرًا سَاتِرًا عَوْرَتَهُ فَلَوْ وَقَفَ مُحْدِثًا أَوْ جُنُبًا أَوْ حَائِضًا أَوْ عَلَيْهِ نَجَاسَةٌ أَوْ مَكْشُوْفَ الْعَوْرَةِ صَحَّ وُقُوْفُهُ وَفَاتَتْهُ الْفَضِيْلَةُ.  

“Kesunnahan dan adab wukuf yang ketujuh. Yang lebih utama adalah menghadap kiblat, suci dari hadats dan menutupi aurat. Sehingga bila seseorang wukuf dalam keadaan berhadats, junub, haid, terkena najis atau terbuka auratnya, maka sah wukufnya dan ia kehilangan keutamaan” (Syekh Abu Zakariya Yahya bin Syaraf al-Nawawi, al-Idlah, Beirut-Dar al-Hadits, hal.313).

Berdasarkan hadis tersebut dapat dipahami bahwa kondisi haid tidak mencegah ke-sah-an wukuf, sebab hanya berkaitan dengan keutamaan, bukan kewajiban. Atau jika memungkinkan menunggu hingga haid selesai. Jika tidak memungkinkan maka diperbolehkan dan sah. Karena hukum wukuf dalam keadaan suci adalah kesunnahan/keutamaan.

Kaidah fikih menegaskan, kewajiban tidak dapat ditinggalkan kecuali karena kewajiban lainnya. Sebagian ulama meredaksikan dengan bunyi kaidah, kewajiban tidak boleh ditinggalkan karena kesunahan. Perlu diketahui dulu apa esensi dari wukuf. Dalam sebuah riwayat Abdurrahman al-Daili:

أَنَّ رَسُولَ اللهِ صَلَّى الله عَلَيْهِ وَسَلَّمَ قَالَ الْحَجُّ عَرَفَاتٌ فَمَنْ أَدْرَكَ عَرَفَةَ قَبْلَ أَنْ يَطْلُعَ الْفَجْرُ فَقَدْ أَدْرَكَ الْحَجَّ

“Sesungguhnya Rasulullah saw. bersabda; Haji itu  adalah wukuf di Arafah, maka barang siapa yang telah melakukan wukuf di Arafah sebelum terbit fajar, maka ia sungguh telah menjalankan haji” (HR Abu Dawud, At-Tirmidzi, An-Nasa’i, Ibnu Majah dan lainnya, hadis sahih Durasi minimal waktu wukuf tidak dibatasi dalam jangka tertentu, bahkan meski dilakukan dalam waktu sekejap tetap sah dan mencukupi.  Ada dua kewajiban esensial dalam ritual wukuf di Arafah.

Pertama, dilakukan di waktunya, yaitu rentang waktu mulai tergelincirnya matahari hari Arafah (tanggal 9 Dzulhijjah) sampai terbitnya fajar shadiq di hari Nahar (tanggal 10 Dzulhijjah). Yang menjadi prinsip adalah kehadiran jamaah haji/umrah meski sebentar di Padang Arafah dalam rentang waktu itu, tidak harus wukuf di sepanjang waktu tersebut. Dengan demikian, orang yang tidak sempat wukuf dalam waktu yang telah ditentukan, maka wukuf dan hajinya tidak sah.

Kedua, dilakukan oleh orang yang dianggap ibadahnya (ahlan lil ‘ibadah). Wukuf sah dilakukan oleh anak kecil, orang yang tidur dan selainnya, karena mereka adalah golongan orang yang dianggap ibadahnya. Berbeda dengan orang mabuk, orang gila atau orang yang pingsan/ tidak sadarkan diri (mughma ‘alaih), maka wukufnya tidak sah. (Syekh Abu Zakariya Yahya bin Syaraf al-Nawawi, al-Idlah, Beirut: Dar al-Hadits, hal. 313).  

Penulis: Una l Editor: Ifta

Show More

Berita Terkait

Back to top button

Adblock Detected

Mohon Matikan AdBlock di Browser Anda, Untuk Menikmati Konten Kami