Religi

Beberapa Hal yang Dilarang saat Ziarah Kubur

Jakarta, Deras.id – Menghormati orang yang sudah meninggal biasanya dilakukan dengan melakukan ziarah dan mendoakan mereka. Lantas, ada aturan ketika orang berziarah yakni tidak boleh duduk di atas kuburan hal itu menjadi salah satu wujud untuk menghormati ahli kubur.

Buku dengan judul Ringkasan Fikih Sunnah Sayyid Sabiq yang ditulis oleh Syaikh Sulaiman Ahmad Yahya Al-Faifi menjelaskan bahwa tidak boleh bersandar dan duduk di atas kuburan. Hal ini diriwayatkan oleh Amr bin Hamz yang berkata,

“Rasulullah SAW melihatku bersandar di atas kuburan, kemudian beliau berkata, ‘Janganlah kamu sakiti pemilik kuburan ini!'” (HR. Ahmad)

“Dari Abu Hurairah, dia berkata, Rasulullah SAW bersabda, ‘sekiranya salah seorang dari kalian duduk di atas bara api hingga pakaiannya terbakar sampai mengenai kulitnya, itu lebih ringan daripada duduk di atas kuburan.” (HR. Muslim)

Baca Juga:  Anjuran Ulma’ Untuk Berziarah Ke Makam Orang Meninggal

Seperti yang dijelaskan di atas mungkin terlihat sepele namun nyatanya hal itu diibaratkan bahwa seseorang yang duduk di atas kuburan bagaikan duduk di atas bara api. Lantas, pendapat yang menjelaskan haram hukumnya duduk di atas kuburan adalah Madzhab Imam Ibnu Hazm yang memiliki landasan seperti hadis yang dijelaskan di atas yang mengandung ancaman. Sedaangkan Madzhab Jumhur menjelaskan bahwa hukumnya adalah makruh.

Sebuah buku dengan judul Yang Disenangi Nabi Saw. dan Yang Tidak Disukai karya Adnan Ath-Tharsyah, bahwa syarat ziarah kubur yakni mengucapkan salam dan mendoakan mereka. Selain itu dijelaskan bahwa dilarang melakukan hal yang menyakiti karena berperilaku tidak pantas. Dijelaskan juga melalui sabda nabi, bahwa beliu tidak suka siapapun duduk di atas kuburan sehingga melarang melakukan hal tersebut.

Baca Juga:  Larangan Menikah Bulan Muharam, Benarkah?

“Laa tajlisuu alal-quburi wa laa tushalluu ilaiha,”. Artinya, “Janganlah kamu duduk di atas kuburan, dan janganlah pula sholat menghadap ke arahnya.” (HR. Muslim)

Siapapun yang memperhatikan mengenai larangan Nabi Saw, hal ini dimaksudkan bahwa larangan itu adalah wujud dari penghormatan bagi ahli kubur hal ini dimaksudkan untuk tidak merehkan para ahli kubur sebagaimana meremehkan juga meremehkan orang hidup. Sebuah peristiwa pernah terjadi, dimana Rasulullah Saw pernah melihat laki-laki yang berjalan diatas kuburan mengenakan sandal beliaupun bersabda,

“Wahai pemilik dua keranjang, celakalah kamu, lemparkan kedua keranjang kamu. (Orang itu menoleh, dan ketika dia tahu bahwa itu adalah Rasulullah, ia melepaskan sandalnya dan melemparnya). (HR. Abu Dawud)

Penulis: Una l Editor: Ifta

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.

Back to top button

Adblock Detected

Mohon Matikan AdBlock di Browser Anda