Religi

Ketentuan Makmum Masbuk Saat Salat Jum’at

Jakarta, Deras.id – Makmum Masbuk adalah mereka yang tertinggal, telat atau tidak mengikuti gerakan imam saat salat berjamaah. Tata cara makmum masbuk ini dapat dilakukan oleh umat Islam apabila sedang dalam kondisi tertinggal salat berjamaah. Pada umumnya jika makmum masbuk telat satu rakat dengan imam maka cukup melanjutkan rakat terkahir setelah imam menyelesaikan salatnya, begitupun seterusnya. Namun bagaimana jika Sobat Deras masbuk saat salat Jum’at berjamaah?

seluruh madzhab bersepakat bahwa jika seseorang telah mendapatkan satu rakaat salat Jumatnya bersama imam, maka dia sudah dianggap mengikuti salat Jumat secara berjamaah. Dia hanya cukup melanjutkan rakaat keduanya setelah imam mengucapkan salam’.

Adapun jika seseorang hanya mendapatkan duduk terakhir saja dari salat Jumatnya bersama imam, maka dia diharuskan untuk mengganti salat Jumatnya dengan salat dzuhur empat rakaat secara langsung, yakni dengan langsung berdiri melanjutkan keempat rakaat salat dzuhurnya setelah imam mengucapkan salam tanpa harus menghentikannya, dan ia tidak terhitung telah mengikuti salat Jumat berjamaah. Ini menurut pendapat madzhab Maliki dan Syafi’i.

Menurut madzhab Hanafi, apabila seseorang telah mendapatkan satu saat saja dari salat Jumat bersama imam maka dia sudah terhitung telah mengikuti salat Jumat berjamaah, meskipun hanya sekedar ikut duduk tasyahud terakhir saja atau bahkan hanya sujud sahwi saja jika imam melakukannya. Lalu orang tersebut hanya cukup melanjutkan salat Jumatnya setelah itu.

Menurut madzhab Hambali, apabila seseorang telah mendapatkan dua sujud terakhir dari salat Jumat bersama imam, maka dia sudah terhitung telah mengikuti salat Jumat berjamaah, dan dia hanya cukup melanjutkan salat Jumatrya hingga selesai, atau dia boleh meneruskannya dengan salat dzuhur apabila salat Jumat tersebut dilakukan pada waktu dzuhur asalkan orang tersebut harus meniatkannya, jika tidak maka salat tersebut dianggap sebagai salat sunnah saja,lalu dia diwajibkan untuk salat zuhur kembali setelah itu. Semoga bermanfaat Sobat Deras.

Penulis: M.FSA I Editor: Apr

Show More
Dapatkan berita terupdate dari Deras ID di:

Berita Terkait

Back to top button

Adblock Detected

Mohon Matikan AdBlock di Browser Anda, Untuk Menikmati Konten Kami