Simak! Jumlah Salat Tarawih Menurut Para Mazhab
Jakarta, Deras.id – Salat Tarawih menjadi ibadah sunah yang dilakukan pada bulan Ramadan. Ibadah ini tergolong ibadah sunah muakkadah atau sunah yang selalu dianjurkan Rasulullah dan jarang ditinggalkan. Namun banyak yang masih mempertanyakan soal jumlah salat tarawih yang benar. Mengenai jumlah salat tarawih Rasulullah Saw pernah menjawab pertanyaan.
“Salat malam itu dua rakaat-dua rakaat. Jika seseorang dari kalian takut masuk waktu subuh, maka kerjakanlah satu rakaat. Dengan itu berarti kalian menutup salat tadi dengan witir.” (HR Bukhari no. 990 dan Muslim no. 749, dari Ibnu ‘Umar)
Mengenai jumlah salat tarawih ternyata memang sudah terjadi perbedaan pendapat dari zaman para sahabat dan tabi’in. Sebuah buku berjudul Tuntunan Ibadah Ramadan dan Hari Raya oleh R. Syamsul B. dan M. Nielda menjelaskan bahwa jika ditinjau sejarah mayoritas yang dilakukan lintas dunia yakni 20 rakaat dan 3 rakaat witir menurut pedapat empat mazhab. Tetapi mazhab Imam Maliki memiliki perbedaan pendapat.
Mazham Imam Maliki berpendapat bahwa jumlah rakaat salat tarawih adalah 36 rakaat ditambah 3 rakaat salat witir. Pendapat ini pun merupakan amaliyah yang dilakukan penduduk Madinah zaman dulu.
Sedangkan menurut mazhab Hanafi seperti Imam Al-Kamal Ibnu al-Humam mengatakan, bahwa jumlah salat tarawih sebanyak 8 rakaat. Imam Al-Kamal Ibnu al-Humam menulis:
أَنَّ قِيَامَ رَمَضَانَ سُنَّةٌ إحْدَى عَشْرَةَ رَكْعَةً بِالْوِتْرِ فِي جَمَاعَةٍ فَعَلَهُ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ ثُمَّ تَرَكَهُ لِعُذْرٍ… وَظَاهِرُ كَلَامِ الْمَشَايِخِ أَنَّ السُّنَّةَ عِشْرُونَ، وَمُقْتَضَى الدَّلِيلِ مَا قُلْنَا
“Sesungguhnya Qiyamul Lail di Bulan Ramadan hukumnya sunah, yaitu 11 rakaat dengan witir, secara berjamaah. Hal itu dikerjakan oleh Rasulullah shallallahu alaihi wasallam, lalu ditinggalkannya karena ada uzur… Dan zahir pendapat masyayikh bahwa sunahnya 20 rakaat. Sedangkan, menurut dalil adalah apa yang kami katakan (8 rakaat tanpa witir).”
Oleh karena itu, siapapun boleh melaksanakan salat tarawih sesuai dengan mazhab yang diikuti. Dalam sebuah hadis Nabi Muhammad Saw yang diriwayatkan oleh Abu Hurairah RA, mengatakan:
كَانَ رَسُولُ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ يُرَغِّبُ فِي قِيَامِ رَمَضَانَ مِنْ غَيْرِ أَنْ يَأْمُرَهُمْ فِيهِ بِعَزِيمَةٍ، فَيَقُولُ: مَنْ قَامَ رَمَضَانَ إِيمَانًا وَاحْتِسَابًا، غُفِرَ لَهُ مَا تَقَدَّمَ مِنْ ذَنْبِهِ
Artinya: “Rasulullah SAW memberikan motivasi untuk mengerjakan salat pada malam Ramadan tanpa mewajibkannya kepada para sahabat. Beliau bersabda, ‘Barang siapa yang mendirikan salat malam di bulan Ramadan dengan iman dan mengharap pahala maka akan diampuni dosa-dosanya yang telah lalu’,” (HR Muslim No. 759)
Penulis: Una l Editor: Ifta