Religi

Simak, Hukum Tunda Mandi Wajib?

Jakarta, deras.id – Umat muslim dianjurkan untuk segera mandi wajib ketika dalam kondisi junub. Namun ada pendapat yang memperbolehkan menunda, sesuai dengan hadis dibawah ini:

“Abu Hurairah ra meriwayatkan, bahwa Nabi Muhammad SAW bertemu dengannya di salah satu jalan di kota Madinah, padahal Abu Hurairah masih dalam keadaan junub. Abu Hurairah kemudian segera pergi untuk menghindari Nabi SAW dan segera mandi. Rasulullah SAW mencarinya, dan ketika Abu Hurairah mendekat, Nabi saw bertanya, ‘Darimana kamu, wahai Abu Hurairah?’ Abu Hurairah menjawab, ‘Wahai Rasulullah, tadi Anda bertemu denganku saat saya masih dalam keadaan junub, jadi saya tidak ingin duduk bersama Anda sampai saya mandi.’ Rasulullah SAW kemudian berkata, ‘Subhanallah, sungguh orang mukmin tidaklah najis,'” (Muttafaqun ‘alaih).

Kata Ibnu Hajar alam kitab Fathul Bari, hadis di atas memberikan petunjuk bahwa seseorang yang junub dapat menunda mandi junubnya. Asalkan tidak melewati waktu yang wajib (yaitu sholat), meskipun sebaiknya harus disegerakan. Pendapat ini juga diungkapkan oleh Ibn Rajab al-Hanbali seorang muslim boleh menunda mandi wajibnya selama waktu salat untuknya tidak habis.

Jikapun seseorang dalam keadaan junub usai tidur, maka disegerakan untuk melakukan mandi wajib walaupun dalam kondisi kesiangan dan selanjutnya disegerakan untuk melakukan salat subuh. Jika muslim tersebut menundanya maka akan berdosa. Sebagaimana yang dijelaskan oleh Rasulullah Saw dalam sebuah hadis yang berbunyi,

“Tidak ada kelalaian selama tidur, kelalaian muncul ketika seseorang bangun dari tidurnya.” (HR Ahmad, Shahih)

Menukil buku ‘Fiqh Ibadah” yang ditulis oleh Zaenal Abidin, berikut tata cara mandi wajib sesuai sunah:

Pertama, membaca niat

Kedua, membaca basmalah

Ketiga, membersihkan telapak tangan sebanyak tiga kali

Keempat, mebersihkan kotoran yang menempel pada tubuh di tempat yang tersembunyi, seperti kemalian dan ketiak

Kelima, membasuh tangan kembali dengan tanah atau sabun

Keenam, berwudhu

Ketujuh, menyeka sela-sela pangkal rambut dengan jari yang sudah basah dengan air hingga menyentuh kulit rambut

Kedelapan, menyiram tubuh dengan air dan membersihkankannya, dimulai dari sisi kanan

Kesembilan, selesai.

Penulis: Una l Editor: Ifta

Show More
Dapatkan berita terupdate dari Deras ID di:

Berita Terkait

Back to top button

Adblock Detected

Mohon Matikan AdBlock di Browser Anda, Untuk Menikmati Konten Kami