Amalan Sunah Muakkad yang Bisa Dilakukan Setiap Hari
Jakarta, Deras.id – Sunah muakkad adalah sunah yang sangat dianjurkan untuk pelaksanaannya. Ada beberapa ibadah yang tergolong sunah muakkad dan bisa dilakukan setiap hari.
Beberapa ulama memiliki perbedaan dalam mendefinisikan mengenai pengertian sunah muakad. Perbedaan tersebut terletak pada hukum asal sunah yang kemudian melahirkan istilah turunannya. Dalam sebuah buku dengan judul Dialog Lintas Madzhab: Fiqh Ibadah dan Muamalah karya Asmad Muchtar di mana para imam madzhab memiliki perbedaan pendapat mengenai arti sunah, mandub, mustahab dan fadhilah.
Sebagian menjelaskan bahwa tidak ada bedanya ketiga lafaz tersebut yakni apabila dikerjakan mendapatkan pahala, jika tidak dikerjakan tidak dikenai sanksi. Namun, Sebagian ulama menjelaskan bahwa ketiga lafaz itu berbeda makna. Dalam pendapat ini, sunah terbagi menjadi dua yakni sunah muakkad dan ghairu muakkad.
Sementara menurut madzhab Syafi’i membaginya menjadi dua yakni sunah ‘ain dan sunah kifayah. Sunah ‘ain adalah perkara yang dianjurkan secara khusus tapi bukan sebagai kewajiban, sedangkan sunah kifayah ini dianjurkan bagi segenap mukalaf, akan tetapi jika sudah dilakukan oleh satu orang, maka yang lain tidak menanggung kesalahan tersebut.
Madzhab Hanafi menjelaskan mengenai definisi sunah muakkad bahwa definisi jenis sunah ini yakni apabila dikerjakan mendapatkan pahala, dan apabila ditinggalkana akan memperoleh hukuman. Hal ini merujuk pada kitab Al-Fiqh ‘Ala Al-Madzhub Al-Arba’ah yang ditulis oleh Syaikh Abdurrahman Al-Juzairi.
Dalam madzhab Hanafi dibedakan antara wajib dan fardhu. Persoalan-persoalan wajib lebih sedikit jumlahnya daripada fardhu, yaitu persoalan yang ditetapkan pelaksanaannya dengan dalil-dalil, yang di dalamnya masih terselip keraguan.
Dikutip dari buku Hukum Islam: Pengantar Ilmu Hukum Islam di Indonesia karya H. Zainuddin Ali, mendefinisikan sunah muakkad adalah suatu ketentuan hukum Islam yang tidak mengikat namun penting karena Rasulullah SAW melakukannya dan hampir tidak pernah meninggalkannya.
Contoh sunah muakad yang terdapat dalam kehidupan sehari-hari
Pertama, sujud sahwi (sujud yang dikerjakan setelah tahiyat akhir).
Kedua, azan sebelum salat.
Ketiga, salat berjamah ketika salat fardhu.
Keempat, dua salat hari raya (idul Fitri dan Idul Adha).
Kelima, puasan sunah.
Keenam, membaca Al-Qur’an setiap hari.
Ketujuh, memberi salam.
Kedelapan, menggunakan siwak.
Kesembilan, doa-doa harian.
Kesepuluh, salat witir
Kesebelas, salat tarawih
Kedua belas, salat dhuha.
Rasulullah SAW bersabda,
أَوْصَانِي خَلِيْلِي صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ بِثَلَاثٍ صِيَامٍ ثَلَاثَةِ أَيَّامٍ مِنْ كُلِّ شَهْرٍ وَرَكْعَتَيْ الضُّحَى وَأَنْ أُوْتِرَ قَبْلَ أَنْ أَنَامَ.
Artinya: “Kekasihku SAW mewasiatkan kepadaku tiga hal, yaitu puasa tiga hari setiap bulan, dua rakaat salat Dhuha, dan salat Witir sebelum tidur.” (HR Bukhari dan Muslim)
Dikutip dari buku Living Hadis karya Salim Rosyadi dkk, Rasulullah SAW menganjurkan bilangan sunnah muakkad sebagai berikut:
Dua rakaat Qobliyah Zuhur
Dua rakaat Ba’diyah Zuhur
Dua rakaat Ba’diyah Maghrib
Dua rakaat Ba’diyah Isya
Dua rakaat Qobliyah Subuh
Bilangan sunah muakkad yang dimaksud dalam hal ini adalah salat sunah yang mengiringi salat fardhu, baik dikerjakan sebelum (qobliyah) maupun setelah (ba’diyah) salat fardhu.
Penulis: Una l Editor: Ifta