Religi

Kenapa Khamr Diharamkan dalam Islam? Begini Alasannya !

Jakarta, Deras.Id – Meminum arak (Al-Khamr) hukumnya haram mughallazhah (haram tingkat berat), yang artinya tergolong dosa besar terkeji dan kejahatan terbesar dalam pandangan syariat Islam lantaran bahayanya bagi perilaku, fisik dan sosial. Keharamannya ditetapkan oleh Al-Qur’an Sunnah Nabi 6, dan ijma’ (kesepakatan umum) para ulama.

Allah berfirman:

يَٰٓأَيُّهَا ٱلَّذِينَ ءَامَنُوٓا۟ إِنَّمَا ٱلْخَمْرُ وَٱلْمَيْسِرُ وَٱلْأَنصَابُ وَٱلْأَزْلَٰمُ رِجْسٌ مِّنْ عَمَلِ ٱلشَّيْطَٰنِ فَٱجْتَنِبُوهُ لَعَلَّكُمْ تُفْلِحُونَ [90] إِنَّمَا يُرِيدُ ٱلشَّيْطَٰنُ أَن يُوقِعَ بَيْنَكُمُ ٱلْعَدَٰوَةَ وَٱلْبَغْضَآءَ فِى ٱلْخَمْرِ وَٱلْمَيْسِرِ وَيَصُدَّكُمْ عَن ذِكْرِ ٱللَّهِ وَعَنِ ٱلصَّلَوٰةِ ۖ فَهَلْ أَنتُم مُّنتَهُونَ

Artinya: “Hai orang-orang yang beriman, sesungguhnya (meminum) khamar, berjudi, (berkorban untuk) berhala, mengundi nasib dengan panah, adalah termasuk perbuatan syaitan. Maka jauhilah perbuatan-perbuatan itu agar kamu mendapat keberuntungan (90). Sesungguhnya syaitan itu bermaksud hendak menimbulkan permusuhan dan kebencian di antara kamu lantaran (meminum) khamar dan berjudi itu, dan menghalangi kamu dari mengingat Allah dan sembahyang; maka berhentilah kamu (dari mengerjakan pekerjaan itu).”

Ayat ini merupakan larangan yang paling keras mencakup 10 hal yang menunjukkan haramnya arak:

1. Penyebutan arak dirangkai dengan penyebutan judi, korban untuk berhala, dan pengundian nasib dengan panah; berarti tingkat keharamannya sama seperti ketiga hal tersebut.

2. Ia disebut rijs (kekejian); rils bermakna diharamkan.

3. Tergolong perbuatan setan.

4. Diperintahkan agar dijauhi.

5. Tindakan menjauhinya membuahkan keberuntungan.

6. Setan bermaksud menimbulkan permusuhan melalui konsumsi arak.

7. Setan bermaksud menimbulkan kebencian melalui konsumsi arak.

8. Setan bermaksud menghalangi dari dzikir kepada Allah melalui konsumsi arak.

9. Setan bermaksud menghalangi dari shalat melalui konsumsi arak.

10. Larangan berbentuk pertanyaan yang bermakna penekanan dan penegasan, yakni: ” Maka, apakah kamu akan berhenti (mengerj akannya)? “

Penulis: M.FSA I Editor: Apr

Show More
Dapatkan berita terupdate dari Deras ID di:

Berita Terkait

Back to top button

Adblock Detected

Mohon Matikan AdBlock di Browser Anda, Untuk Menikmati Konten Kami