Larangan Menikah Bulan Muharam, Benarkah?
Jakarta, Deras.id – Muharam adalah bulan awal kalender bulan Hijriah dan merupakan bulan yang disucikan dalam Islam. Sebagai bulan yang disucikan ada larangan sebagai umat muslim untuk melakukan perbuatan dosa karena pada bulan ini sanksi berbuat dosa lebih berat.
Kesucian bulan Muharram ini disebutkan dalam Al-Qur’an surah At Taubah ayat 36. Allah SWT berfirman:
اِنَّ عِدَّةَ الشُّهُوْرِ عِنْدَ اللّٰهِ اثْنَا عَشَرَ شَهْرًا فِيْ كِتٰبِ اللّٰهِ يَوْمَ خَلَقَ السَّمٰوٰتِ وَالْاَرْضَ مِنْهَآ اَرْبَعَةٌ حُرُمٌ ۗذٰلِكَ الدِّيْنُ الْقَيِّمُ ەۙ فَلَا تَظْلِمُوْا فِيْهِنَّ اَنْفُسَكُمْ وَقَاتِلُوا الْمُشْرِكِيْنَ كَاۤفَّةً كَمَا يُقَاتِلُوْنَكُمْ كَاۤفَّةً ۗوَاعْلَمُوْٓا اَنَّ اللّٰهَ مَعَ الْمُتَّقِيْنَ
Artinya: Sesungguhnya bilangan bulan di sisi Allah ialah dua belas bulan, (sebagaimana) ketetapan Allah (di Lauh Mahfuz) pada waktu Dia menciptakan langit dan bumi, di antaranya ada empat bulan haram. Itulah (ketetapan) agama yang lurus, maka janganlah kamu menzalimi dirimu padanya (empat bulan itu), dan perangilah orang-orang musyrik semuanya sebagaimana mereka pun memerangi kamu semuanya. Ketahuilah bahwa sesungguhnya Allah bersama orang-orang yang bertakwa.
Rasulullah SAW juga bersabda dan menjelaskan mengenai empat bulan yang mulia tersebut:
إِنَّ الزَّمَانَ قَدْ اسْتَدَارَ كَهَيْئَتِهِ يَوْمَ خَلَقَ اللَّهُ السَّمَوَاتِ وَالْأَرْضَ السَّنَةُ اثْنَا عَشَرَ شَهْرًا، مِنْهَا أَرْبَعَةٌ حُرُمٌ. ثَلَاثٌ مُتَوَالِيَاتٌ ذُو الْقَعْدَةِ وَذُو الحِجَّةِ وَالْمُحَرَّمُ وَرَجَبُ مُضَرَ الَّذِي بَيْنَ جُمَادَى وَشَعْبَانَ
Artinya: “Sesungguhnya waktu telah berputar sebagaimana mestinya, hal itu ditetapkan pada hari Allah menciptakan langit dan bumi. Dalam setahun ada dua belas bulan, di antaranya ada empat bulan haram (bulan mulia). Tiga berturut-turut, yaitu Dzulqaidah, Zulhijah, dan Muharam, lalu Rajab (yang selalu diagungkan) Bani Mudhar, yaitu antara Jumadil Akhir dan Sya’ban.” (HR Bukhari dan Muslim).
Dijelaskan dalam sebuah kitab Al-Masyhurfi Asmail Ayyam Wasy Syuhur pada bulan ini merupakan bulan yang diharamkan (disucikan) seperti yang ditulis oleh Syekh Alamud Din As-Sakhawi. Selan itu juga Imam Ibnu Katsir menjelaskan bahwa maksud dari penamaan ini adalah untuk memperkuat dan menegaskan tentang keharamannya. Sebagai umat muslim dilarang keras berbuat dosa atau menghalalkan perbuatan haram.
Pada bulan ini ada larangan yang harus dilakukan oleh umat muslim yang dijelaskan dalam surat At-Taubah ayat 36. Bahwa sebagai umat muslim tidak diperbolehkan berbuat aniaya karena sanksi atau dosa yang diperoleh kadarnya lebih berat jika dibandingkan dengan hari-hari lainnya.
وَمَنْ يُرِدْ فِيهِ بِإِلْحَادٍ بِظُلْمٍ نُذِقْهُ مِنْ عَذَابٍ أَلِيمٍ…
Artinya: “…dan siapa yang dimaksud di dalamnya melakukan kejahatan secara zalim, niscaya Kami akan rasakan kepadanya sebagian siksa yang pedih.: (QS Al-Hajj: 25).
Sebaliknya jika umat muslim melakukan perbuatan baik pada bulan ini maka akan dilipat gandakan perbuatan baik tersebut. Selain itu larangan pada bulan ini adalah melakukan perang. Namun ada perbedaan pendapat dengan dasar bahwa Rasulullah SAW melakukan pengepungan kepada penduduk Taif terjadi pada bulan haram yakni Dzulqaidah.
Selain itu pada bulan ini juga ada pendapat bahwa tidak baik melakukan pernikahan. Namun, berdasarkan sumber yang digunakan oleh umat Islam seperti Al-Qur’an dan hadits tidak disebutkan larangan untuk menikah.
Diketahui bahwa pada bulan ini tidak baik untuk melakukan pernikahan bersumber dari tradisi masyarakat Jawa. Dalam kalender Jawa dikenal dengan bulan Suro. Hal ini berdasarkan literasi masyakarakt Jawa yakni menghindari melakukan pernikahan pada bulan ini karena dikhawatirkan akan ada sesuatu hal buruk yang terjadi ketika menjalankan pernikahan pada bulan Suro.
Diketahui secara kalender Masehi, 1 Muharram 1445 H jatuh pada tanggal 19 Juli 2023. Hal tersebut bersumber dari Alhabib.info yang mencocokan kalender Gregorian dan kalender Islam yang berdasarkan rumusan Kalender Ummul Quro yang dipakai oleh orang Arab.
Penulis: Una l Editor: Ifta