Dari Berihram Hingga Wukuf di Padang Arafah, Berikut Rukun Haji Menurut Ulama’
Jakarta, Deras.Id – Melakukan ibadah haji ke Baitullah merupakan rukun Islam yang terkahir, artinya sebagai umat islam wajib menunaikan semua rukunnya agar menjadi muslim yang kaffah. Untuk menyempurnakan ibadah Haji tidak semua umat islam mampu menunaikannya karena membutuhkan biaya yang cukup mahal, sebab itulah dalam Al-Qur’an Allah memberikan pengecualian hanya untuk yang mampu saja, sebagaimana dalam penggalan Qs: Al-Imran (97);
فِيْهِ اٰيٰتٌۢ بَيِّنٰتٌ مَّقَامُ اِبْرٰهِيْمَ ەۚ وَمَنْ دَخَلَهٗ كَانَ اٰمِنًا ۗ وَلِلّٰهِ عَلَى النَّاسِ حِجُّ الْبَيْتِ مَنِ اسْتَطَاعَ اِلَيْهِ سَبِيْلًا ۗ وَمَنْ كَفَرَ فَاِنَّ اللّٰهَ غَنِيٌّ عَنِ الْعٰلَمِيْنَ
Artinya: “Dan (di antara) kewajiban manusia terhadap Allah adalah melaksanakan ibadah haji ke Baitullah, yaitu bagi orang-orang yang mampu mengadakan perjalanan ke sana. Barangsiapa mengingkari (kewajiban) haji, maka ketahuilah bahwa Allah Mahakaya (tidak memerlukan sesuatu) dari seluruh alam”.
Bagi mereka yang mampu untuk melaksanakan ibadah haji harus merampungkan semua rukun haji. Rukun haji itu ada empat: 1) Berihram, 2) melakukan tawaf ziarah (atau disebut juga thawaf ifadhah), 3) melakukan sa’i di antara bukit Shafa dan Marwah, 4) dan melakukan wukuf di padang Arafah. Apabila ada salah satu dari rukun ini tidak dilakukan oleh orang yang melakukan haji, maka hajinya tidak sah menurut tiga madzhab ulama, kecuali madzhab Hanafi yang berpendapat bahwa rukun haji itu hanya dua saja.
Menurut madzhab Hanafi, ibadah haji hanya ada dua rukun saja, yaitu melakukan wukuf di padang Arafah dan melakukan tawaf ziarah dengan jumlah melebihi separuhnya, yaitu empat putaran. Adapun tiga putaran lainnya hukumnya hanya wajib. Sedangkan untuk ihram, madzhab ini memasukkannya dalam syarat sah ibadah haji. Adapun untuk sai di antara bukit Shafa dan Marwah menurut imam Hanafi dihukumi wajib tetapi bukan bagian dari rukunnya.
Penulis: M.FSA I Editor: Apr