BeritaNasional

Urus Pindah TPS Maksimal 7 Februari 2024, Ini Syaratnya

Jakarta, Deras.id – Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI memberikan kesempatan kepada masyarakat dengan empat kondisi tertentu dapat mengurus pindah tempat pemungutan suara (TPS) sampai 7 Februari 2024. Empat kondisi tersebut yakni bertugas tempat lain, menjalani rawat inap, tertimpa bencana, dan menjadi tahanan rutan atau lapas.

“Untuk empat kondisi H-7 sesuai ketentuan,” kata Komisioner KPU RI, Betty Epsilon Idroos kepada wartawan dikutip Deras.id pada, Selasa (16/1/2024).

“Iya untuk empat kondisi masih (dibuka pindah memilih),” imbuhnya.

Pindah TPS atau pindah memilih pada pemilihan umum (pemilu) 2024 dapat diajukan oleh pemilih yang telah terdaftar dalam Daftar Pemilih Tetap (DPT) apabila berada di tempat yang tak sesuai dengan alamat KTP-el nya. Jika belum terdaftar dalam DPT, maka tidak dapat mengajukan pindah memilih, namun pemilih tetap dapat memilih di TPS yang berada di wilayah domisili sesuai alamat KTP-el nya untuk dimasukkan dalam Daftar Pemilih Khusus (DPK).

Hal tersebut berdasarkan Peraturan KPU Nomor 7 Tahun 2022 tentang Penyusunan Daftar Pemilih Dalam Penyelenggaraan Pemilihan Umum dan Sistem Informasi Data Pemilih.

Masyarakat diimbau untuk segera melakukan pindah memilih. KPU akan melayani pindah memilih selama sesuai dengan persyaratan yang ada.

“Jadi silakan pemilih sepanjang memenuhi persyaratan yaitu terdaftar dalam daftar pemilih tetap, memenuhi persyaratan syarat pindah memilih, membawa dokumen berupa KTP elektronik dan dokumen pendukung lainnya, datang ke lokus-lokus, untuk dilayani pindah memilih,” tutur Betty Epsilon Idroos.

Melansir laman resmi KPU, tata cara dan prosedur untuk mengajukan pindah memilih yakni datang langsung ke sekretariat Panitia Pemungutan Suara (PPS), Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK), atau KPU Kabupaten/Kota; membawa seluruh dokumen persyaratan; KPU akan memetakan TPS mana di sekitar tempat tujuan dan memasukkan pemilih ke Daftar Pemilih Tambahan atau DPTb; dan pemilih akan memperoleh formulir A-Surat Pindah Memilih dari KPU.

Penulis: Risca l Editor: Ifta

Show More

Berita Terkait

Back to top button

Adblock Detected

Mohon Matikan AdBlock di Browser Anda, Untuk Menikmati Konten Kami