HukumBeritaNasional

Tia Rahmania Gugat Pemecatan dari PDI-P ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat

Jakarta, Deras.id – Tia Rahmania, calon anggota DPR RI terpilih dari daerah pemilihan (Dapil) Banten I, resmi melayangkan gugatan ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat setelah pemecatannya dari keanggotaan PDI-P yang membuatnya batal dilantik sebagai anggota DPR RI periode 2024-2029. Gugatan ini telah terdaftar dengan nomor 603/Pdt.Sus-Parpol/2024/PN Jkt.Pst.

“Sudah didaftarkan Gugatan ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat,” ujar Kuasa Hukum Tia, Jupriyanto Purba, Kamis (26/9/2024).

Kuasa hukum Tia, Jupriyanto Purba, menyatakan bahwa pihak-pihak yang digugat antara lain Mahkamah Partai PDI-P dan Bonnie Triyana, calon pengganti Tia di DPR RI. Selain itu, Dewan Pimpinan Pusat (DPP) PDI-P, Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu), Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI, serta Mochamad Hasbi Asyidiki Jayabaya, yang dituding suaranya diambil oleh Tia, juga turut digugat.

Purba mengungkapkan bahwa pihaknya tengah mempersiapkan laporan ke Mabes Polri terkait tuduhan penggelembungan suara. Purba mengaskan hal tersebut menurutnya adalah fitnah yang merusak harkat dan martabat kliennya.

“Sekarang kami sedang mempersiapkan laporan polisi ke Mabes Polri terkait adanya tuduhan kepada Ibu Tia melakukan tindakan atau perbuatan mengambil suara Mochamad Hasbi Asyidiki Jayabaya. Itu adalah tuduhan, fitnah yang menyerang harkat dan martabat klien saya,” pungkasnya.

Sebelumnya, KPU RI telah menetapkan Bonnie Triyana sebagai pengganti Tia Rahmania melalui Surat Keputusan KPU RI Nomor 1368 Tahun 2024. Keputusan ini diambil karena Tia dianggap tidak lagi memenuhi syarat untuk menjadi anggota DPR setelah diberhentikan dari PDI-P. Bonnie, yang memperoleh 36.516 suara, akan dilantik sebagai anggota DPR RI periode 2024-2029 menggantikan Tia.

“Tia Rahmania tidak lagi memenuhi syarat menjadi anggota DPR karena yang bersangkutan diberhentikan dari anggota partai,” demikian kutipan dari surat tersebut.

Editor: Saiful

Show More
Dapatkan berita terupdate dari Deras ID di:

Berita Terkait

Back to top button

Adblock Detected

Mohon Matikan AdBlock di Browser Anda, Untuk Menikmati Konten Kami