Tersangka Kasus Pengeroyokan Bos Rental di Pati Bertambah

Pati, Deras.id – Tersangka dalam kasus pengeroyokan terhadap Burhanis, pemilik rental mobil di Pati, Jawa Tengah pada Kamis (6/6/2024), hingga tewas kini bertambah satu orang. Sebelumnya, polisi menetapkan tiga tersangka dalam kasus ini, namun bertambah satu tersangka baru, yaitu M (37), warga Desa Tompegunung, Sukolilo, Pati.

“Total tersangka yang ditahan oleh Polresta Pati adalah empat orang,” kata Kasat Reskrim Polresta Pati, Kompol Muhammad Alfan Armin, pada Senin (10/6/2024).

Ketiga tersangka awal adalah warga Sukolilo, yaitu EN (51), BC (37), dan AG (35). Kini, polisi menambahkan satu tersangka baru, yaitu M (37), warga Desa Tompegunung, Kecamatan Sukolilo, Kabupaten Pati.

Dengan demikian, total tersangka yang telah ditahan oleh Polresta Pati adalah empat orang. Kasat Reskrim Polresta Pati, Kompol Muhammad Alfan Armin mengungkapkan bahwa M ditangkap pada Senin (10/6/2024).

“Tersangka M berperan dalam kejadian tersebut dengan aksi menendang salah satu korban, yaitu SH (28), yang saat ini mengalami luka dan dirawat di rumah sakit,” terang kompol Alfan.

Selain itu, Kabid Humas Polda Jawa Tengah, Kombes Pol Stefanus Satake Bayu Setianto, membeberkan peran masing-masing tersangka. EN dan BC Mengejar, menginjak dan memukul Korban sementara AG memukul serta melindas korban dengan motor.

“EN berperan mengejar dan mengadang kendaraan yang dibawa korban, kemudian memukul dan menginjak korban, BC melakukan pengejaran, mengadang, memukul, dan menginjak korban. AG memukul serta melindas korban dengan kendaraan roda dua mengenai lengan kanan, dada, dan lengan kiri korban,” tambah Kombes Pol Stefanus, Selasa (11/6/2024).

EN dan BC ditangkap pada Jumat (7/6/2024), sedangkan AG ditangkap pada Sabtu (8/6/2024). Sementara itu, M yang menendang SH diamankan pada Senin (10/6/2024). Ketiga tersangka awal terancam hukuman 12 tahun penjara, sementara M terancam maksimal 10 tahun penjara.

“Atas perkara tersebut, tersangka EN, AG, dan BC akan dijerat dengan pasal 170 ayat 2 ke-3 KUHP dengan ancaman hukuman 12 tahun penjara. Sedangkan tersangka M dijerat dengan Pasal 170 ayat 2 ke-2 KUHP dengan ancaman hukuman penjara maksimal 10 tahun,” ungkap Alfan.

Diketahui, kejadian bermula saat Burhanis dan rekannya mencari mobil rental yang berdasarkan pelacakan GPS berada di Pati. Mereka berangkat dari Jakarta mengendarai mobil Sigra putih. Mobil yang dicari ditemukan di depan rumah AG di Desa Sumbersoko, Sukolilo.

Setelah mengambil mobil tersebut menggunakan kunci cadangan, Burhanis mengendarai Mobilio, sementara tiga temannya mengendarai Sigra. Warga yang mengira mereka maling kemudian mengejar, menangkap, dan menghajar Burhanis serta rekan-rekannya.

Penulis: Putra Alam | Editor: Saiful

Exit mobile version