JAKARTA, DERAS.ID — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) didesak segera memeriksa mantan Sekretaris Jenderal (Sesjen) Kemendikbudristek Ainun Naim dalam perkara dugaan korupsi pengadaan Chromebook. Orang dekat Nadiem Makarim ini juga berpotensi diperiksa terkait sengketa Yayasan Trisakti.
“Publik sulit menerima logika bahwa seorang figur yang berada di lingkaran inti kekuasaan Kemendikbudristek pada masa Nadiem Makarim, tidak mengetahui atau tidak terlibat dalam proses kebijakan yang kini dipersoalkan aparat penegak hukum. Karena itu, KPK wajib memanggil dan memeriksa kembali Ainun Naim secara mendalam,” kata Saut Sinaga, alumnus Universitas Trisakti dalam diskusi media Buka Fakta: Jejak Hitam Nadiem Makarim dan Penyerobotan Yayasan Trisakti” yang digelar di Jakarta Selatan, Kamis (11/6/2026).
Menurut Saut, posisi hukum Ainun Naim semakin lemah setelah terbit Putusan Mahkamah Agung Nomor 292 dan Nomor 227 yang memenangkan kepengurusan Yayasan Trisakti di bawah kepemimpinan Prof. Dr. Anak Agung Gde Agung. Putusan tersebut, kata dia, telah meruntuhkan dasar hukum yang selama ini digunakan pihak Ainun Naim dalam mengelola Yayasan Trisakti.
“Dengan putusan itu, muncul pertanyaan serius mengenai legalitas berbagai tindakan dan kebijakan yang selama ini dijalankan,” kata Saut.
Ia menyoroti penerimaan gaji Ainun Naim yang disebut mencapai ratusan juta rupiah setiap bulan. Menurutnya, pembayaran tersebut menggunakan NPWP Yayasan Trisakti berdasarkan Akta Nomor 22 Tahun 2005 yang dibuat Notaris Sutjipto dengan Ketua Dewan Pembina Prof. Dr. Anak Agung Gde Agung.
Di sisi lain, kata Saut, kepengurusan yang dipimpin Ainun Naim selama ini bertumpu pada SK Mendikbudristek Nomor 330 Tahun 2022 yang belakangan dibatalkan Mahkamah Agung. Karena itu, ia menilai aparat penegak hukum perlu menelusuri seluruh konsekuensi hukum yang timbul dari penggunaan dasar hukum yang telah dinyatakan tidak berlaku.
Saut bahkan menyebut dugaan praktik mafia pendidikan dalam perkara tersebut semakin terang. Menurutnya, keterkaitan antara Nadiem Makarim dan Ainun Naim tidak dapat dilepaskan dari posisi keduanya di lingkungan Kemendikbudristek.
“Kini Nadiem mengamankan Chromebook dan Ainun Naim mengamankan Yayasan Trisakti,” ujar Saut.
Ketua Dewan Pembina Yayasan Trisakti, Prof. Dr. Anak Agung Gde Agung, meminta seluruh pihak yang diduga terlibat dalam persoalan hukum di Kemendikbudristek maupun sengketa Yayasan Trisakti diperiksa tanpa tebang pilih.
“Kami mengikuti dan menghormati seluruh proses hukum dari tingkat paling bawah hingga paling atas. Namun mengapa sampai sekarang persoalan ini masih digantung?” katanya.
Anak Agung menegaskan putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap wajib dilaksanakan oleh seluruh lembaga negara. Menurutnya, putusan Mahkamah Agung harus dihormati sebagai bagian dari upaya menjaga kepastian hukum dan tata kelola pendidikan tinggi.
Penasihat Hukum Yayasan Trisakti, Nugraha Bratakusumah, juga mempertanyakan belum terlaksananya putusan yang telah inkrah dan disertai penetapan eksekusi.
“Dalam negara hukum, cabang kekuasaan eksekutif, legislatif, dan yudikatif memiliki kedudukan yang setara. Jangan sampai lembaga yudikatif tunduk pada eksekutif,” tegasnya.
Nugraha mengaku prihatin karena putusan yang telah melalui seluruh tahapan peradilan hingga tingkat tertinggi masih belum dijalankan secara penuh.
“Mengapa putusan yang sudah inkrah dan bahkan telah memiliki penetapan eksekusi masih diulur-ulur pelaksanaannya?” katanya.
