Globalisasi dan Rapuhnya Tata Kelola Publik di Lingkungan Daerah: StudiKasus Kebakaran Hutan dan Lahan (Karhutla)

Jember, Deras.Id – Globalisasi tidak lagi sekadar menjadi diskursus di ruang-ruang akademik, melainkan sebuah arus nyata yang mendikte bagaimana sebuah negara dan wilayah bergerak. Di era interkoneksi ini, sekat antar negara kian kabur, membawa aliran kapital, teknologi, dan informasi yang bergerak cepat. Menggunakan kerangka analisis kebijakan di era globalisasi, kita dipaksa melihat bahwa tantangan terbesar kini tidak lagi berpusat di level nasional, melainkan langsung menghujam tata kelola urusan publik di tingkat daerah. Otonomi daerah yang sejatinya bertujuan memberikan keleluasaan bagi pemda untuk mandiri, kini diuji oleh dinamika eksternal yang menuntut efisiensi, kecepatan, dan standar internasional.

1. Isu Kelembagaan: Birokrasi Kaku di Tengah Tuntutan Arus Global

Secara kelembagaan, postur birokrasi di banyak pemerintah daerah masih terjebak dalam pola konvensional, hierarkis, lamban, dan silo (bekerja sendiri-sendiri). Globalisasi menuntut institusi publik yang lincah (agile governance) yang mampu merespons perubahan pasar atau teknologi secara instan. Ketika regulasi di tingkat daerah masih tumpang tindih dan berbelit-belit, daerah akan kehilangan daya saing global, baik dalam menarik investasi maupun dalam memberikan pelayanan publik yang prima.

2. Isu Sumber Daya Manusia (SDM): Kesenjangan Kompetensi dan Literasi

Tantangan globalisasi sangat lekat dengan digitalisasi dan otomatisasi tata kelola. Di sinilah letak disparitas besar pada aspek SDM aparatur daerah. Banyak ASN di daerah yang belum siap menghadapi transformasi digital ini. Keterbatasan kompetensi dalam hal literasi data, pemanfaatan teknologi modern, serta minimnya wawasan global membuat aparatur daerah kerap gagap dalam merumuskan kebijakan yang relevan dengan perkembangan zaman.

3. Isu Ketimpangan Lingkungan dan Jejaring Kerja

Derasnya arus kapital global sering kali memicu eksploitasi sumber daya alam secara masif di daerah. Sayangnya, hal ini tidak diimbangi oleh kemampuan pemerintah daerah dalam membangun jejaring kerja (networking) yang kuat dengan aktor internasional maupun lintas daerah. Akibatnya, daerah kerap berdiri sendiri tanpa posisi tawar yang kuat, memicu ketimpangan lingkungan di mana eksploitasi ekonomi mengorbankan keberlanjutan ekologis lokal.

Contoh Kasus:

Rapuhnya tata kelola publik daerah dalam menghadapi tekanan globalisasi tecermin jelas pada beberapa kasus konkret di Indonesia. Salah satunya adalah kasus kebakaran hutan dan lahan (karhutla) yang kerap berulang. Karhutla bukan lagi sekadar isu lokal, melainkan komoditas perhatian global terkait emisi karbon dunia. Ketika daerah lemah dalam mengawasi korporasi multinasional berbasis lahan, dampaknya langsung memicu krisis lingkungan berskala internasional.

Masalah ini diperparah oleh adanya konflik kebijakan antara pemerintah pusat dan daerah. Upaya pemerintah pusat menyederhanakan aturan demi memikat pasar global (misalnya lewat aturan omnibus law) sering kali berbenturan dengan kewenangan daerah dalam hal pengawasan lingkungan dan retribusi lokal. Tarik-menarik regulasi ini memicu ketidakpastian hukum di lapangan.

Dampaknya, lahir ketimpangan antardaerah yang semakin timpang. Daerah yang siap secara infrastruktur digital dan memiliki akses ke pasar global akan melesat cepat, sementara daerah pedalaman atau kepulauan yang miskin jaringan semakin tertinggal.

Pendekatan Multisektor Pendekatan Ekologis:

Sektor Pemerintah, Untuk mengurai sengkarut kebijakan antara pusat dan daerah, sektor pemerintah harus memprioritaskan harmonisasi regulasi kedalam satu sistem tata kelola digital yang transparan dan terintegrasi. Konflik kewenangan seperti tarik ulur izin usaha dan AMDAL pasca Undang-Undang Cipta Kerja harus diselesaikan dengan membagi porsi pengawasan secara adil, di mana daerah diberikan hak penuh untuk melakukan fungsi kontrol ekologis di lapangan. Pemerintah daerah juga harus memperketat instrumen hukum lingkungan dan tidak ragu mencabut izin operasional bagi korporasi yang melanggar aturan, guna memastikan bahwa kebijakan investasi global tidak mengorbankan kelestarian alam lokal.

Sektor Swasta, khususnya korporasi berskala besar dan berbasis modal asing, wajib mengubah paradigma bisnisnya dari sekadar eksploitasi komoditas menjadi investasi hijau yang berkelanjutan. Dalam menyikapi dampak ekologis seperti kasus karhutla, pihak swasta tidak boleh lagi abai terhadap tata ruang wilayah dan harus bertanggung jawab penuh atas restorasi lingkungan di sekitar area konsesinya. Melalui pendekatan multisektor ini, swasta diwajibkan menjalin kemitraan strategis dengan pemda untuk membangun infrastruktur pencegahan bencana serta melakukan transfer teknologi mitigasi lingkungan kepada pekerja dan masyarakat lokal.

Masyarakat dan Akademisi, masyarakat lokal dan pemuda daerah harus diberdayakan melalui pembentukan jejaring pengawas lingkungan berbasis komunitas (community-based monitoring), sehingga setiap potensi pelanggaran tata ruang atau titik api dapat dideteksi secara dini sebelum meluas menjadi krisis lingkungan yang memicu sentimen negatif di tingkat internasional.

Penulis: Firzan Zulfian (Prodi Administrasi Negara, Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik, Universitas Jember)

Exit mobile version