BeritaNasional

Tarif Bea Masuk Kosmetik, Jam Tangan, Sepeda dan Besi Impor Naik

Jakarta, Deras.id – Pemerintah memutuskan untuk mengenakan tarif lebih tinggi atau Most Favored Nation (MFN) kepada empat jenis barang, yakni kosmetik, jam tangan, sepeda, dan besi. Naiknya tarif bea masuk disebabkan oleh tingginya transaksi barang kiriman empat komoditas tersebut belakang ini.

“Kami melihat berdasarkan transaksi perdagangan melalui barang kiriman ini khususnya kosmetik, kosmetik itu impornya tinggi sekali melalui barang kiriman ini,” tutur Direktur Teknis Kepabeanan Ditjen Bea dan Cukai Kemenkeu, Fadjar Donny Tjahjadi kepada wartawan dikutip Deras.id, Jumat (13/10/2023).

Hal ini tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 96 Tahun 2023 tentang Ketentuan Kepabeanan, Cukai, dan Pajak atas Impor dan Ekspor Barang Kiriman. Ketentuan ini akan dilakukan mulai tanggal 17 Oktober 2023. Sebelumnya dalam PMK 199 Tahun 2019 telah diatur 4 komoditas yang terkena tarif MFN, yakni tekstil dan produk tekstil (15-25%), alas kaki dan sepatu (25-35%), tas (15-20%), dan buku (0%).

Selanjutnya pengenaan tarif MFN di PMK 96 ini memperpanjang daftar komoditas yang terkena tarif tersebut. Terdapat 8 komoditas impor yang akan terkena tarif MFN ketika PMK 96 Tahun 2023 ini mulai berlaku. Adapun tarif bea masuk yang akan berlaku untuk komoditas sepeda sebesar 25-40%.

Tarif 40% diberlakukan untuk sepeda listrik. Sementara itu, untuk jam tangan dikenakan tarif sebesar 10%, kosmetik 10-15%, serta besi dan baja sebanyak 0-20%.

Tingginya impor tersebut memiliki dampak pada pertumbuhan industri serupa dalam negeri. Oleh sebab itu, pengenaan tarif lebih tinggi ini diharapkan bisa melindungi pelaku industri dalam negeri. 

“Inilah yang akhirnya berdampak kepada pertumbuhan industri dalam negeri,” kata Fadjar Donny Tjahjadi.

Penulis: Risca l Editor: Rifai

Show More

Berita Terkait

Back to top button

Adblock Detected

Mohon Matikan AdBlock di Browser Anda, Untuk Menikmati Konten Kami