Lamongan, Deras.Id — Pemerintah Kecamatan Sekaran menghadirkan inovasi pelayanan publik BCL Sekaran (Bincang Camat Langsung Sekaran) sebagai terobosan untuk memperkuat komunikasi antara pemerintah dan masyarakat. Program ini dirancang untuk menjawab tantangan keterbatasan akses warga dalam menyampaikan aspirasi secara langsung kepada pimpinan kecamatan sekaligus mempercepat penyelesaian berbagai persoalan di tingkat lokal.
Selama ini, pola penyampaian keluhan masyarakat masih menghadapi sejumlah kendala. Berdasarkan hasil evaluasi pelayanan, sebanyak 65 persen warga Kecamatan Sekaran mengeluhkan sulitnya menyampaikan aspirasi secara langsung kepada Camat. Kondisi tersebut berdampak pada lamanya proses penyelesaian pengaduan, dengan rata-rata waktu penyelesaian mencapai 14 hari akibat mekanisme birokrasi yang berlapis.
Melalui BCL Sekaran, pemerintah kecamatan mengubah pola komunikasi publik yang sebelumnya bersifat administratif menjadi lebih terbuka, responsif, dan berbasis penyelesaian masalah secara nyata di lapangan. Inovasi ini menghadirkan ruang dialog langsung antara Camat dengan masyarakat melalui dua pendekatan utama, yakni penyelesaian cepat untuk persoalan sederhana dan forum dialog terjadwal untuk permasalahan yang membutuhkan koordinasi lintas sektor.
“Pemerintah harus hadir mendengarkan langsung apa yang menjadi kebutuhan masyarakat. Melalui BCL Sekaran, warga tidak hanya menyampaikan keluhan, tetapi juga mendapatkan ruang dialog untuk mencari solusi bersama,” ujar perwakilan Kecamatan Sekaran.
Sebelum inovasi ini diterapkan, tingkat penyelesaian keluhan masyarakat dalam waktu cepat masih rendah. Data menunjukkan hanya sekitar 20 persen pengaduan yang dapat diselesaikan dalam waktu kurang dari atau sama dengan tiga hari. Selain itu, Indeks Kepuasan Masyarakat (IKM) terhadap pelayanan kecamatan pada tahun 2023 masih berada pada angka 58 persen sehingga diperlukan strategi baru untuk meningkatkan kepercayaan publik.
BCL Sekaran hadir dengan konsep Dual-Channel Service, yaitu kombinasi layanan langsung di lapangan (walk-in service) dan layanan berbasis jadwal (by appointment) di kantor kecamatan. Melalui mekanisme tersebut, masyarakat dapat bertemu langsung dengan Camat untuk menyampaikan persoalan yang dihadapi, mulai dari permasalahan infrastruktur dasar, pelayanan administrasi, hingga kebutuhan sosial masyarakat.
Keunggulan lain dari inovasi ini adalah penggunaan sistem pelacakan digital melalui Google Form dan WhatsApp sebagai sarana dokumentasi, monitoring progres, serta pengelolaan database pengaduan masyarakat. Setiap laporan yang masuk akan diklasifikasikan berdasarkan tingkat urgensi.
Untuk kasus sederhana seperti persoalan lingkungan, drainase, atau fasilitas umum, tim lapangan dapat melakukan penanganan secara cepat dengan target penyelesaian kurang dari 24 jam. Sementara itu, permasalahan kompleks akan dibahas melalui forum koordinasi bersama organisasi perangkat daerah (OPD) terkait agar solusi yang diberikan lebih tepat sasaran.
Pelaksanaan BCL Sekaran melibatkan Camat, Sekretaris Kecamatan, serta tim lapangan sebagai garda pelayanan masyarakat. Dari proses tersebut, pemerintah kecamatan mampu menghasilkan database pengaduan terdigitalisasi, peta sebaran masalah publik, serta laporan capaian respons pelayanan secara berkala.
Sejak diterapkan, BCL Sekaran mampu menangani lebih dari 200 keluhan masyarakat setiap bulan dengan dokumentasi digital yang lebih tertata. Inovasi ini juga mendorong penurunan pengulangan keluhan serupa hingga 40 persen karena pemerintah memiliki data yang lebih akurat mengenai kebutuhan warga.
Selain mempercepat penyelesaian masalah, BCL Sekaran juga memberikan dampak positif terhadap peningkatan partisipasi masyarakat dalam proses pembangunan, termasuk keterlibatan warga dalam Musyawarah Perencanaan Pembangunan (Musrenbang) Kecamatan.
Melalui inovasi ini, Kecamatan Sekaran menunjukkan bahwa pelayanan publik tidak hanya berorientasi pada administrasi, tetapi juga menghadirkan kepemimpinan yang dekat dengan masyarakat. BCL Sekaran menjadi wujud komitmen pemerintah kecamatan dalam membangun tata kelola pemerintahan yang transparan, akuntabel, dan responsif terhadap kebutuhan warga.
Penulis: AW









