Lamongan, Deras.Id – Upaya meningkatkan perlindungan terhadap perempuan dan anak di Kabupaten Lamongan terus diperkuat melalui inovasi SPIKER PERAK (Sistem Pengaduan Online Kekerasan terhadap Perempuan dan Anak). Inovasi yang diluncurkan sejak Januari 2020 ini menghadirkan layanan pengaduan dan pendampingan berbasis digital untuk memudahkan masyarakat memperoleh perlindungan secara cepat, mudah, dan responsif.
Kekerasan terhadap perempuan dan anak selama ini masih menjadi persoalan yang kerap tersembunyi seperti fenomena gunung es. Banyak korban maupun masyarakat yang mengetahui kasus kekerasan memilih tidak melapor karena rasa takut, malu, stigma sosial, keterbatasan akses, serta kurangnya pemahaman mengenai mekanisme hukum dan layanan perlindungan.
Kondisi tersebut menjadi dasar pengembangan SPIKER PERAK oleh Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA) Kabupaten Lamongan. Melalui inovasi ini, masyarakat tidak harus datang langsung ke kantor untuk menyampaikan pengaduan. Pelaporan dapat dilakukan secara daring melalui berbagai saluran komunikasi yang disediakan.
SPIKER PERAK menyediakan layanan pengaduan melalui platform digital, WhatsApp, dan media sosial, termasuk Instagram. Selain menerima laporan, layanan ini juga memberikan edukasi mengenai pencegahan kekerasan, hak-hak korban, prosedur hukum, serta informasi mengenai akses bantuan.
Masyarakat juga dapat memanfaatkan layanan konsultasi dan telekonseling melalui WhatsApp, telepon, maupun panggilan video. Pendekatan multi-channel tersebut memberikan pilihan kepada korban atau masyarakat untuk menggunakan saluran yang paling aman dan nyaman sesuai kondisi masing-masing.
Kepala Dinas PPPA juga menyiapkan layanan jemput bola bagi korban atau klien yang membutuhkan penanganan secara langsung. Tim dapat melakukan kunjungan ke rumah untuk memberikan layanan dan pendampingan, khususnya bagi masyarakat yang memiliki keterbatasan mobilitas, kendala transportasi, maupun berada di wilayah yang sulit dijangkau.
Keunggulan lain SPIKER PERAK adalah penguatan jejaring Perlindungan Anak Terpadu Berbasis Masyarakat (PATBM). Integrasi dengan jaringan di tingkat desa dan kecamatan memungkinkan informasi mengenai kasus kekerasan diteruskan secara lebih cepat sekaligus memperkuat koordinasi antara masyarakat dan pihak yang memiliki kewenangan dalam penanganan kasus.
Dari sisi kebaruan, SPIKER PERAK tidak hanya menempatkan teknologi sebagai sarana pelaporan, tetapi mengintegrasikannya dengan edukasi, konsultasi, telekonseling, layanan jemput bola, dan jejaring perlindungan berbasis masyarakat. Model tersebut memungkinkan penanganan dilakukan secara lebih komprehensif, mulai dari pencegahan, penerimaan pengaduan, pemberian informasi, hingga dukungan kepada korban.
Sejak diterapkan, pengelolaan SPIKER PERAK dilakukan melalui pemantauan dan evaluasi secara berkala. Data dan masukan dari pengguna serta pemangku kepentingan digunakan untuk memperbaiki kualitas layanan agar tetap sesuai dengan kebutuhan masyarakat.
Melalui SPIKER PERAK, Pemerintah Kabupaten Lamongan mendorong masyarakat agar tidak takut dan malu melaporkan kasus kekerasan terhadap perempuan dan anak. Semakin mudah akses pengaduan, diharapkan semakin cepat pula korban mendapatkan perlindungan dan pendampingan.
Inovasi tersebut pada akhirnya diharapkan mampu menciptakan lingkungan yang lebih aman dan ramah bagi perempuan dan anak di seluruh wilayah Kabupaten Lamongan. Penguatan sistem perlindungan juga menjadi bagian dari upaya pemerintah daerah dalam mewujudkan masyarakat yang sadar terhadap pencegahan kekerasan serta mendukung terwujudnya Kabupaten Lamongan yang Layak Anak.
Dengan menggabungkan teknologi digital dan pelayanan langsung, SPIKER PERAK menjadi salah satu pendekatan pelayanan publik yang menempatkan aksesibilitas, kecepatan respons, koordinasi, serta kebutuhan korban sebagai bagian penting dalam penanganan kekerasan terhadap perempuan dan anak.
Penulis: AW












