Sidang Pungli Rutan KPK Digelar, 15 Mantan Pegawai Didakwa

Jakarta, Deras.id – Sidang kasus pungutan liar (pungli) di Rutan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) digelar pada, Senin (9/9/2024), di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat. Sidang ini menghadirkan 15 terdakwa, salah satunya adalah mantan Kepala Rutan KPK, Achmad Fauzi.

“Sidang ini telah menghadirkan 15 terdakwa,” ucap Jaksa dalam Sidang Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Senin (9/9/2024).

Dalam persidangan, jaksa menghadirkan saksi Firjan Taufa, yang ditahan oleh KPK karena terlibat dalam kasus korupsi proyek jalan di Bengkalis, Riau. Firjan mengungkapkan adanya aturan informal di Rutan KPK yang dikenalkan oleh dua mantan pegawai, Yoory dan Juli Amar. Firjan menyebut dirinya diminta untuk membayar iuran sebesar Rp20 juta saat pertama kali masuk rutan.

“Setelah masuk ke Rutan Guntur, saya disambut Pak Yoory dan dikenalkan dengan Pak Juli Amar, yang menjelaskan adanya aturan main di rutan, termasuk iuran yang harus dibayar,” ujar Firjan dalam kesaksiannya.

Menurut Firjan, jika iuran tidak dibayar, tahanan akan dikenakan pembatasan seperti bekerja terus-menerus tanpa kebebasan bergerak. Ia akhirnya menyerahkan uang sebesar Rp21,5 juta. Iuran yang dikumpulkan dari para narapidana tersebut digunakan untuk kepentingan petugas rutan.

Jaksa mengungkapkan bahwa praktik pungli ini dilakukan oleh 15 pegawai Rutan KPK antara Mei 2019 hingga Mei 2023, dengan total pungutan mencapai Rp6,3 miliar. Jaksa menyatakan para terdakwa memperkaya diri sendiri dan melanggar ketentuan Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi serta peraturan KPK.

Ke-15 terdakwa dalam kasus ini adalah:

  1. Deden Rochendi
  2. Hengki
  3. Ristanta
  4. Eri Angga Permana
  5. Sopian Hadi
  6. Achmad Fauzi
  7. Agung Nugroho
  8. Ari Rahman Hakim
  9. Muhammad Ridwan
  10. Mahdi Aris
  11. Suharlan
  12. Ricky Rachmawanto
  13. Wardoyo
  14. Muhammad Abduh
  15. Ramadhan Ubaidillah

Para terdakwa didakwa melanggar Pasal 12 huruf e UU Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP, dengan tuduhan melakukan atau turut serta dalam perbuatan berlanjut untuk menguntungkan diri sendiri atau orang lain.

Editor: Ifta

Exit mobile version