BeritaNasional

Siap-siap! Rekrutmen CPNS 2024 dan PPPK Dibuka Agustus

Jakarta, Deras.id – Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PAN RB), Abdullah Azwar Anas menyampaikan bahwa Pendaftaran Calon Aparatur Sipil Negara (CASN) akan dibuka pada Agustus 2024. Adapun pembukaan CASN 2024 terdiri dari Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).

“Nah ini PNS sudah selesai verifikasinya, sudah 97 persen yang CPNS. Sehingga ini insya Allah dalam waktu dekat segera akan diumumkan. Sekitar Agustus untuk rekrutmen CPNS,” kata Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PAN RB), Abdullah Azwar Anas kepada wartawan dikutip Deras.id, Rabu (31/7/2024).

Penerimaan CPNS 2024 sempat diundur sebanyak dua kali karena beberapa kementerian/lembaga masih ada yang belum mengusulkan formasi. Setelah K/L mengusulkan formasi CPNS, pihaknya masih perlu melakukan verifikasi agar formasi yang diusulkan sesuai dengan target kebutuhan pemerintah.

“Setelah mengusulkan pun akan kita verifikasi, formasinya sesuai dengan target nasional nggak? Misalnya, kita minta ada auditor. Ternyata mereka nggak mengusulkan auditor, yang diusulkan tenaga teknis. Nah padahal tenaga teknis ini sudah kita kurangi karena nanti terdisrupsi oleh digital,” tutur Abdullah Azwar Anas.

Adapun aturan terbaru tentang syarat CPNS dan PPPK tertuang dalam Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara Dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia Nomor (PermenPANRB) No 6 Tahun 2024 tentang Pengadaan Pegawai Aparatur Sipil Negara (ASN). Berikut syarat CPNS 2024 dan PPPK:

  • Usia 18-35 tahun saat melamar PNS, kecuali pada jabatan tertentu sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
  • Usia minimal 20 tahun saat melamar PPPK dan maksimal 1 tahun sebelum batas usia jabatan PPPK yang akan dilamar sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
  • Instansi pemerintah dapat menyesuaikan persyaratan usia paling tinggi pelamar PPPK dengan memperhatikan Masa Perjanjian Kerja.
  • Tidak pernah dipidana dengan pidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah memiliki kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana dengan pidana penjara 2 tahun atau lebih.
  • Tidak pernah diberhentikan dengan hormat tidak atas permintaan sendiri atau tidak dengan hormat sebagai PNS, PPPK, prajurit Tentara Nasional Indonesia (TNI), anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri), atau diberhentikan tidak dengan hormat sebagai pegawai swasta.
  • Tidak berkedudukan sebagai calon PNS, PNS, prajurit TNI, atau anggota Polri.
  • Tidak menjadi anggota atau pengurus partai politik atau terlibat politik praktis.
  • Punya kualifikasi pendidikan sesuai dengan persyaratan jabatan.
  • Punya kompetensi yang dibuktikan dengan sertifikasi keahlian tertentu yang masih berlaku dari lembaga profesi yang berwenang untuk jabatan yang mempersyaratkan.
  • Ketentuan sertifikasi keahlian tertentu ditetapkan oleh menPANRB.
  • Sehat jasmani dan rohani sesuai dengan persyaratan jabatan yang dilamar.
  • Bersedia ditempatkan di seluruh wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI) atau negara lain yang ditentukan oleh instansi pemerintah.
  • Memenuhi persyaratan lain sesuai kebutuhan jabatan yang ditetapkan oleh Penjabat Pembina Kepegawaian (PPK).
  • Tidak pernah melakukan dan/atau terlibat tindakan pelanggaran seleksi.
  • Tidak berstatus sebagai peserta lulus seleksi calon ASN yang sedang dalam proses pengusulan penetapan nomor induk pegawai.
  • Punya pengalaman terkait dengan bidang tugas jabatan yang dilamar untuk pelamar PPPK, ketentuan pengalaman ditetapkan menPANRB.
  • Jika PPPK melamar pada lowongan jenis pengadaan PNS atau pengadaan PPPK, yang bersangkutan wajib memenuhi Masa Perjanjian Kerja minimal 1 tahun dan telah mendapatkan persetujuan dari PPK atau Pejabat yang bersangkutan (Pyb).
  • Melamar secara daring (online) melalui Sistem Seleksi Calon Aparatur Sipil Negara (SSCASN), dapat dikecualikan untuk pengadaan pegawai ASN tingkat instansi.
  • Melamar hanya pada 1 jenis pengadaan ASN yaitu PNS saja atau PPPK saja pada tahun anggaran yang sama.
  • Melamar hanya pada 1 instansi dan satu jenis jabatan paad q periode tahun anggaran.
  • Jika melamar lebih dari 1 instansi dan/atau jenis pengadaan dan/atau 1 jenis Jabatan; atau menggunakan 2 kependudukan yang berbeda, nomor identitas yang bersangkutan dianggap gugur dan/atau dapat dikenakan sanksi sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
  • Jika telah lolos seleksi, calon PNS harus memenuhi syarat berikut untuk dapat diangkat PPK menjadi PNS dalam jabatan dan pangkat sesuai peraturan perundang-undangan:
    – Lulus pendidikan dan pelatihan
    – Sehat jasmani dan rohani.

Editor: Ifta

Show More
Dapatkan berita terupdate dari Deras ID di:

Berita Terkait

Back to top button

Adblock Detected

Mohon Matikan AdBlock di Browser Anda, Untuk Menikmati Konten Kami