
Lamongan, Deras.Id – Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kabupaten Lamongan menghadirkan inovasi PRO KERTAS sebagai terobosan digitalisasi proses verifikasi dan penyaluran Dana Desa untuk 462 desa yang tersebar di 27 kecamatan.
Inovasi tersebut dirancang untuk mengatasi berbagai kendala dalam mekanisme administrasi sebelumnya yang masih mengandalkan dokumen fisik. Perangkat desa harus mencetak dan membawa berkas secara bertahap dari pemerintah desa, kecamatan, DPMD hingga Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD).
Pola tersebut tidak hanya membutuhkan biaya cetak dan transportasi, tetapi juga berisiko menyebabkan kerusakan maupun kehilangan dokumen serta memperpanjang waktu verifikasi. Kondisi geografis Kabupaten Lamongan yang luas turut menjadi tantangan dalam mempercepat proses administrasi penyaluran Dana Desa.
Melalui PRO KERTAS, DPMD Lamongan mengubah proses tersebut menjadi layanan paperless yang memungkinkan pengunggahan, verifikasi, pemantauan, dan sinkronisasi dokumen dilakukan secara digital.
“PRO KERTAS merupakan upaya untuk memangkas proses administrasi yang sebelumnya panjang dan berbasis dokumen fisik. Dengan digitalisasi, proses verifikasi dapat dilakukan lebih cepat, transparan, dan mudah dipantau,” demikian tujuan utama penerapan inovasi tersebut.
Dalam mekanismenya, pemerintah desa terlebih dahulu menyiapkan dokumen persyaratan penyaluran, seperti APBDesa dan laporan realisasi, kemudian mengunggah dokumen tersebut melalui portal verifikasi DPMD.
Selanjutnya, tim verifikator melakukan pemeriksaan kelengkapan dan kesesuaian dokumen secara digital. Berkas yang telah memenuhi persyaratan diteruskan melalui proses sinkronisasi dengan OM-SPAN (Online Monitoring Sistem Perbendaharaan dan Anggaran Negara) Kementerian Keuangan untuk proses pengajuan penyaluran melalui KPPN Bojonegoro.
Setelah proses persyaratan dinyatakan terpenuhi, Dana Desa disalurkan langsung ke Rekening Kas Desa (RKD). Seluruh proses juga dilengkapi jejak digital atau audit trail, sehingga status dokumen dan tahapan penyaluran dapat ditelusuri secara lebih transparan.
DPMD Lamongan menilai digitalisasi tersebut memberikan manfaat tidak hanya bagi pemerintah daerah, tetapi juga pemerintah desa dan masyarakat. Pemerintah desa memperoleh kepastian mengenai status dokumen dan penyaluran tanpa harus berulang kali membawa berkas secara fisik.
Sementara bagi DPMD dan BPKAD, sistem digital membantu mempercepat proses verifikasi, meningkatkan akurasi data, serta mempermudah pengawasan terhadap tahapan penyaluran Dana Desa.
Dampaknya juga dirasakan masyarakat desa karena penyaluran Dana Desa yang lebih efektif dapat mendukung percepatan pelaksanaan berbagai program pembangunan, pemberdayaan masyarakat, serta pemulihan ekonomi di tingkat desa.
Selain meningkatkan efisiensi pelayanan, PRO KERTAS turut mendukung tata kelola pemerintahan yang ramah lingkungan dengan mengurangi penggunaan kertas dan kebutuhan mobilitas perangkat desa dalam pengurusan administrasi.
DPMD Kabupaten Lamongan juga melakukan rapat koordinasi, monitoring, dan evaluasi secara berkala untuk memastikan keberlanjutan inovasi serta menjaga kualitas proses verifikasi dan penyaluran.
Dengan cakupan 462 desa di 27 kecamatan, PRO KERTAS diharapkan menjadi fondasi pengelolaan administrasi Dana Desa yang semakin cepat, transparan, akuntabel, efisien, dan adaptif terhadap transformasi digital.
Inovasi tersebut sekaligus memperkuat komitmen Pemerintah Kabupaten Lamongan dalam mendorong tata kelola pemerintahan desa berbasis teknologi serta memastikan Dana Desa dapat disalurkan secara tepat waktu untuk mendukung kesejahteraan masyarakat.
Penulis: AW









