Polres Langkat Gagalkan Peredaran 20 Kilogram Sabu di Banda Aceh-Medan

Langkat, Deras.id Tim Satuan Reserse Narkoba (Sat Res Narkoba) Polres Langkat berhasil menggagalkan upaya peredaran narkotika jenis sabu seberat 20 kilogram dalam operasi yang dilakukan pada Jumat (16/8) pukul 04.00 WIB. Operasi ini berlangsung di Jalan Lintas Banda Aceh – Medan, tepatnya di kawasan Besitang, Kabupaten Langkat, Sumatera Utara.

“Informasi yang kami terima sangat akurat, sehingga tim berhasil menghentikan mobil yang membawa narkotika tersebut di kawasan Besitang. Setelah dilakukan penggeledahan, ditemukan 20 kilogram sabu-sabu yang dibungkus rapi dan disembunyikan di dalam kendaraan,” ungkap Kabid Humas Polda Sumatera Utara, Kombes Hadi Wahyudi, dalam konferensi pers yang digelar di Medan pada Minggu (18/8/2024).

Dalam operasi ini, polisi berhasil menangkap tiga tersangka yang diduga kuat terlibat dalam jaringan peredaran narkoba antarprovinsi. Mereka adalah AS (30), warga Desa Paya Terbang, Kabupaten Aceh Utara; MZ (32), warga Desa Paya Bujok Seulemak, Kota Langsa; dan ZF (23), warga Peureulak, Kabupaten Aceh Timur.

“Penangkapan ini merupakan hasil dari upaya keras tim di lapangan serta dukungan informasi dari masyarakat. Kami akan terus melakukan pengembangan kasus ini untuk mengungkap jaringan yang lebih luas serta menangkap pelaku lainnya yang terlibat,” tambah Kombes Hadi Wahyudi.

Barang bukti berupa 20 kilogram sabu-sabu tersebut kini telah diamankan oleh pihak kepolisian dan akan diuji di laboratorium forensik. Ketiga tersangka dijerat dengan pasal-pasal berat dalam Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman maksimal pidana mati atau penjara seumur hidup.

Editor: Saiful

Exit mobile version