Polisi Ungkap Misteri Kematian Bandar Narkoba Depoy di Tanggerang

Tangerang, Deras.id – Polisi mengungkap kasus kematian Devikarmawan (DK) alias Depoy, yang jasadnya ditemukan di dalam toren air dalam keadaan sudah membusuk di Pondok Aren, Tangerang Selatan (Tangsel) pada Senin (27/5/2024) sekitar pukul 17.30 WIB. Depoy diketahui merupakan seorang bandar narkoba, identitasnya dikenali dari tato ‘Depoy’ di punggung kanannya.

“Kalau dari runtutan cerita yang disampaikan, DK bagian dari BD (Bandar),” kata Kapolsek Pondok Aren Kompol Bambang Askar Shodiq dalam jumpa pers di kantornya, Jakarta, Rabu (29/5/2024).

Hasil autopsi sementara menunjukkan tidak ada tanda kekerasan pada tubuh Depoy, tetapi ditemukan alga di paru-parunya, menunjukkan kemungkinan besar dia mati tenggelam.

“Ditemukan alga di dalam paru-paru, yang menunjukkan air masuk ke dalam saluran pernapasan,” kata Kompol Bambang.

Sebelum kematian Depoy, Abdul Azis atau (AA) ditangkap di Pondok Aren pada Sabtu (25/5/2024). AA mengaku bahwa dia bersama Perong  atau (P) (DPO) dan Depoy membagi 50 gram sabu di rumah kosong milik Depoy. Polisi menduga Depoy masuk ke dalam toren untuk bersembunyi dari kejaran polisi setelah teman-temannya ditangkap.

“Kemungkinan seperti itu (kabur menghindari kejaran polisi). Mengingat kita bawa si tersangka ini, menunjukkan, rumahnya di mana. Katanya di situ,” ujarnya.

Selanjutnya Azis sebagai kurir dari bandar di Jakarta dan Tangerang. Dia menjemput sabu di Cengkareng atas perintah Perong. Azis, yang ditangkap di rumahnya, mengaku mendapat sabu dari Perong atau yang kini menjadi buronan.

“Azis adalah kurir dari bandar di Jakarta dan Tangerang. Dia menjemput sabu di Cengkareng atas suruhan Perong,” jelas Kompol Bambang.

Polisi menemukan 1,16 gram sabu dan gulungan uang kertas Rp 2.000 saat menggeledah rumah Azis. Azis mengatakan dia diberi 2 gram sabu oleh Perong sebagai upah kurir 50 gram sabu. Perong dan Depoy merupakan pengendali jaringan peredaran sabu ini, yang juga berhubungan dengan narapidana di salah satu lembaga pemasyarakatan.

“Pelaku yang kita amankan adalah Saudara AA, barang buktinya seperti yang rekan-rekan saksikan saat ini 5 klip plastik yang berisikan narkoba jenis metafetamin sabu seberat 1,16 gram,” kata Kompol Bambang, dalam jumpa pers di kantornya, Jakarta, Rabu (29/5/2024).

Polisi masih mendalami dan melakukan pengembangan atas kasus ini. Untuk menangkap para tersangka yang buron dan mengungkap jaringan narkoba yang lebih luas.

“Kami akan terus mengembangkan kasus ini,” tegas Kompol Bambang.

Penulis: Putra Alam | Editor: Saiful

Exit mobile version