Jakarta, Deras.id – Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) mengungkapkan bahwa total agregat transaksi dari berbagai kalangan masyarakat dalam judi online telah mencapai lebih dari Rp30 triliun. Hal ini disampaikan oleh Koordinator Kelompok Humas PPATK, Natsir Kongah kepada wartawan pada Selasa (18/6/2024).
“Total agregat transaksi kalangan masyarakat umum ini (ibu rumah tangga, pelajar, pegawai golongan rendah, pekerja lepas, dll) lebih dari Rp30 triliun,” ujar Natsir Dikantornya, Selasa. (18/6/2024).
Ia menekankan masyarakat agar mengikuti arahan Presiden RI untuk menghindari judi online. Serta mengelola uang mereka untuk hal-hal yang lebih produktif seperti menabung dan pendidikan.
“Oleh karena itu, arahan Bapak Presiden RI kemarin agar masyarakat menghindari judi online, uang sebaiknya dikelola untuk hal produktif, ditabung, untuk pendidikan dan lainnya. Seyogyanya, masyarakat memang mengelola dananya dengan menghindari judi online,” tambah Natsir.
Natsir juga mengungkapkan bahwa berdasarkan data transaksi dan pengaduan yang diterima PPATK, banyak anak-anak di bawah umur, kelompok usia SD dan SMP, serta para pengemis dan pekerja sektor informal yang terlibat dalam judi online. Mereka sering kali menggunakan nama dan rekening perantara untuk melakukan transaksi judi.
“Dari data transaksi dan pengaduan masyarakat yang kami terima, diketahui banyak anak-anak belum dewasa, kelompok usia SD, SMP, para pengemis, mereka yang tak memiliki pekerjaan, para pekerja sektor informal yang secara sendiri-sendiri, khususnya yang sudah dewasa atau berkelompok, khususnya usia anak-anak dengan menghimpun dana dalam kelompok-kelompok tertentu, yang bermain judi dengan menggunakan nama dan rekening perantara,” jelas Natsir.
PPATK mengingatkan masyarakat untuk lebih bijak dalam mengelola keuangan mereka dan menghindari aktivitas ilegal seperti judi online yang dapat merugikan diri sendiri dan keluarga.
Penulis: Putra Alam | Editor: Saiful