DaerahBerita

Polda Metro Jaya Tangkap Pelaku Penipuan Jual Beli iPhone

Jakarta, Deras.id – Polda Metro Jaya berhasil menangkap perempuan kembar Rihana-Rihani pelaku penipuan jual beli iPhone senilai Rp35 miliar. Pelaku selama pelariannya kerap berpindah-pindah apartemen untuk menghindari pengejaran polisi.

“Ya, mereka sudah mengetahui bahwa sedang dilakukan pencarian oleh pihak kepolisian untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya,” kata AKBP Imam Yulisdiyanto Wadir Reskrimum Polda Metro Jaya, Selasa (4/7/2023).

AKBP Imam menjelaskan, kasus penipuan jual beli iPhone yang dilakukan oleh Rihana dan Rihani telah menjadi perbincangan hangat di media sosial. Kedua pelaku ini dilaporkan oleh 13 korban yang kerugian mereka diperkirakan mencapai total Rp35 miliar.

“Dia ini sering berpindah-pindah dari apartemen satu ke apartemen lainnya,” ujarnya.

Setelah ditetapkan sebagai tersangka, Rihana dan Rihani sempat melarikan diri, mereka bersembunyi di Surabaya dan Bali sempat beredar. Namun, saat penangkapan yang dilakukan di Apartemen M-Town Residence, Serpong, Rihani membantah kabar tersebut.

 “Saya ketawa aja (dibilang kabur). Siapa bilang saya di Bali,” ujar Rihani kepada penyidik.

Penangkapan pelaku ini merupakan hasil dari upaya intensif yang dilakukan oleh pihak kepolisian. Rihana-Rihani yang melakukan aksinya berkedok pre order iPhone itu kini akan dimintai pertanggungjawaban atas perbuatannya terkait kasus penipuan tersebut.

Penulis: Putra Alam | Editor: Saiful

Show More

Berita Terkait

Back to top button

Adblock Detected

Mohon Matikan AdBlock di Browser Anda, Untuk Menikmati Konten Kami