DaerahBerita

Polda Jateng Bakal Tindak Tegas Pengguna Knalpot Brong Saat Kampanye Pemilu 2024

Semarang, Deras.id – Kepolisian Daerah Jawa Tengah memastikan akan memberi tindakan tegas terhadap pengendara atau massa yang menggunakan knalpot brong selama tahapan kampanye Pemilu 2024 berlangsung. Penindakan akan berupa tilang langsung kepada pengguna knalpot brong, seiring dengan aturan Pasal 285 UU Lalu-Lintas.

“Pasti akan kita berlakukan tindakan tegas, tilang langsung, saya sudah sampaikan ke jajaran juga. Karena penggunaan knalpot brong memang tidak dianjurkan dan tertuang dalam Pasal 285 Undang-Undang Lalu-Lintas,” kata Direktur Lalu-Lintas Polda Jawa Tengah, Kombes Polisi Sonny Irawan, Rabu (3/12/2024).

Polda Jawa Tengah berharap pihak Tim Sukses Paslon Pilpres dan Partai Politik dapat memberikan imbauan serta peringatan kepada massa pendukung untuk tidak menggunakan sepeda motor dengan knalpot brong selama kampanye. Pihak kepolisian telah melakukan sosialisasi kepada distributor dan produsen knalpot brong untuk mengurangi penjualan dan produksinya.

Baca Juga:  Tingkatkan Potensi Wisata Lombok, Sandiaga Uno Temui Country Manager Emerates

“Kita minta kerjasamanya, dari Timses Paslon, Parpol sampai koordinator massa. Mohon bisa dihindari memakai knalpot brong pada kampanye. Kita sendiri sebenarnya sudah lama melakukan sosialisasi bahkan sampai menghimbau kepada pihak distributor sampai produsen untuk tidak lagi menjual atau memproduksi knalpot brong. Penggunaan knalpot brong lebih banyak negatifnya daripada positifnya,” ujar Sonny.

Seperti diketahui, di masa kampanye ini, penggunaan knalpot brong diduga memicu insiden penganiayaan relawan Ganjar-Mahfud oleh personil Yonif Raider 408 Boyolali pada Sabtu, (30/12/2023) lalu. Dalam peristiwa tersebut, tujuh orang relawan mengalami luka, dan enam anggota TNI yang terlibat telah ditetapkan sebagai tersangka. Polda Jawa Tengah menegaskan komitmennya untuk menjaga situasi aman dan tertib selama masa kampanye.

Penulis: Putra Alam | Editor: Saiful

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.

Back to top button

Adblock Detected

Mohon Matikan AdBlock di Browser Anda