BeritaNasional

PNS Pria Bakal Dapat ‘Cuti Ayah’ saat Istri Melahirkan

Jakarta, Deras.id – Pemerintah saat ini sedang menggodok Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP) tentang Manajemen Aturan Sipil Negara (ASN) sebagai aturan turunan dari UU Nomor 20 Tahun 2023 tentang ASN. Salah satu poin yang akan diatur adalah hak cuti pendampingan bagi PNS pria yang istrinya melahirkan.

“Pemerintah akan memberikan hak cuti kepada suami yang istrinya melahirkan atau keguguran. Cuti mendampingi istri yang melahirkan itu menjadi hak PNS pria yang diatur dan dijamin oleh negara,” kata Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Abdullah Azwar Anas di Jakarta pada Rabu (13/3/2024).

Anas mengaku bahwa hak cuti tersebut merupakan aspirasi banyak pihak. Ia pun sedang meminta masukan ke semua stakeholder terkait termasuk para dewan perwakilan rakyat yang menjadi mitra kerjanya.

“Hak cuti tersebut merupakan aspirasi banyak pihak. Saat ini pemerintah meminta masukan dari stakeholder, termasuk DPR, terkait hal tersebut,” ucap Anas.

Menurut Anas, cuti bagi ASN pria yang istrinya melahirkan tidak diatur secara khusus, hanya ada cuti melahirkan bagi perempuan. Menurutnya cuti bagi PNS pria sangat dibutuhkan untuk mendampingi istri saat proses persalinan.

“Pemerintah berpandangan pentingnya peran ayah dalam pendampingan ketika sang istri melahirkan, termasuk saat fase-fase awal pasca persalinan,” imbuh Anas.

Mantan Kepala Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (LKPP) tersebut menambahkan, dengan pemberian hak cuti tersebut, diharapkan kualitas proses kelahiran anak bisa berjalan dengan baik, mengingat hal tersebut merupakan fase penting untuk menyiapkan sumber daya manusia terbaik penerus bangsa.

“Sesuai arahan Presiden Jokowi, ini menjadi salah satu inisiatif untuk kita terus berupaya mendorong peningkatan kualitas SDM sejak dini,” pungkasnya.

Diketahui, hak cuti bagi karyawan pria yang istrinya melahirkan atau biasa disebut “cuti ayah”, sudah jamak diberlakukan di sejumlah negara dan Perusahaan multinasional. Waktu cuti yang diberikan bervariasi, berkisar 15 hari, 30, 40 hari hingga 60 hari.

Penulis: Fia l Editor: Apr

Show More

Berita Terkait

Back to top button

Adblock Detected

Mohon Matikan AdBlock di Browser Anda, Untuk Menikmati Konten Kami