NasionalBerita

PKB Minta KPU Selesaikan Rekapitulasi Suara Pemilu Paling Lambat 20 Maret 2024

Jakarta, Deras.id – Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) meminta Komisi Pemilihan Umum (KPU) untuk menyelesaikan rekapitulasi suara pemilu 2024 paling lambat 20 Maret 2024. PKB mendesak apapun yang terjadi tanggal 20 Maret sudah ada penetapan hasil Pemilu 2024 oleh KPU.

“Jadi posisi PKB meminta apapun yang terjadi tanggal 20 Maret harus sudah ada penetapan, baik penetapan pemenang presiden wakil presiden, pemenang pemilu legislatif, dan DPD dan seterusnya itu,” Ujar Wakil Sekretaris Jenderal DPP PKB, Syaiful Huda, Selasa (12/3/2024).

Huda menjelaskan ketepatan waktu KPU dalam mengumumkan hasil pemilu 2024 sangat penting. Menurutnya, hal itu meminimalisir berbagai dugaan miring yang selama ini disoroti oleh publik.

“Ini penting supaya sekaligus paling tidak meminimalisir berbagai dugaan yang selama ini sedang terus disoroti oleh publik, bahwa sedang ada persoalan dan delay penghitungan rekap di kabupaten kota,” jelas Huda.

Menurut Huda KPU melakukan kesalahan dengan mekanisme penghitungan cepat SIREKAP. Sehingga hal itu menimbulkan berbagai dugaan dan menggerus kepercayaan publik terhadap kinerja KPU.

“Itu kan karena sejak awal ada trust ternodai oleh mekanisme penghitungan cepat melalui SIREKAP. Kalau ini tidak terjadi, Saya kira, saya membayangkan rekapitulasi di Tingkat KPPS, Kabupaten, Provinsi akan berjalan dengan maksimal,” terang Huda.

Sementara KPU menyampaikan pihaknya optimis akan menyelesaikan rekapitulasi suara pada 18 Maret 2024. Meskipun sampai saat ini, KPU baru menyelesaikan rekapitulasi suara nasional 16 dari 38 provinsi.

Diketahui, sejauh ini KPU sudah mengesahkan rekapitulasi suara untuk provinsi DKI Jakarta, Jawa Tengah, Lampung, Sumatera Selatan, Yogyakarta, Gorontalo, Kalimantan Tengah, Bali, Kepulauan Bangka Belitung, Kepulauan Riau, Nusa Tenggara Timur, Banten, Kalimantan Selatan, Kalimantan Utara, dan Kalimantan Barat. Menurut UU Pemilu mewajibkan KPU untuk menyelesaikan rekapitulasi penghitungan suara tingkat nasional 35 hari setelah pemungutan suara digelar.

Penulis: Diraf l Editor: Rifai

Show More

Berita Terkait

Back to top button

Adblock Detected

Mohon Matikan AdBlock di Browser Anda, Untuk Menikmati Konten Kami