DaerahBerita

Pengedar Ekstasi Diringkus di Malang, Ratusan Butir Barang Terlarang Diamankan

Malang, Deras.id – Satuan Reserse Narkoba (Sat Resnarkoba) Polres Malang berhasil menangkap pengedar narkoba jenis ekstasi berinisial AK (21), yang memiliki stok ratusan butir barang terlarang. Penangkapan ini merupakan hasil dari pengembangan kasus sebelumnya.

“Kami menangkap pelaku yang diduga sebagai pengedar narkotika jenis ekstasi, penangkapan ini hasil dari pengembangan kasus serupa,” kata Kasi Humas Polres Malang, Iptu Ahmad Taufik, Selasa (22/8/2023).

Iptu Taufik, mengungkapkan bahwa penangkapan tersangka dilakukan pada Minggu (20/8/2023) dini hari sekitar pukul 02.00 WIB. AK ditangkap di kediamannya di Kelurahan Tanjung, Kota Malang.

Saat dilakukan penggeledahan di rumah tersangka, petugas berhasil menemukan sejumlah barang bukti, termasuk 157 butir ekstasi dan 750 butir pil dobel L. Barang-barang ilegal tersebut telah dikemas dalam paket-paket kecil yang rencananya akan diedarkan di wilayah setempat.

Selanjutnya Iptu Taufik mengungkapkan, hasil pemeriksaan menyatakan bahwa AK merupakan seorang pemuda putus sekolah yang terlibat dalam peredaran narkoba dalam beberapa bulan terakhir sebagai cara untuk memperoleh penghasilan.

“Dari hasil pemeriksaan, terungkap AK adalah pemuda putus sekolah yang dalam beberapa bulan terakhir terlibat dalam peredaran narkoba sebagai cara mendapatkan penghasilan,” ujarnya.

Dia juga mengimbau masyarakat untuk aktif dalam memberantas peredaran narkotika dengan memberikan informasi kepada kepolisian jika mengetahui adanya aktivitas atau indikasi peredaran narkoba.

“Kami mengajak masyarakat untuk bersama-sama mendukung upaya memberantas peredaran narkoba demi menjaga keamanan dan ketertiban di wilayah Kabupaten Malang,” tuturnya.

Tersangka AK dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) dan Pasal 112 ayat (2) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan atau Pasal 435 ayat (2) dan ayat (3) UU Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan, dengan ancaman hukuman minimal lima tahun penjara dan maksimal seumur hidup.

Penulis: Putra Alam I Editor: Saiful

Show More

Berita Terkait

Back to top button

Adblock Detected

Mohon Matikan AdBlock di Browser Anda, Untuk Menikmati Konten Kami