Nasional, Deras.id – Pemerintah akan menaikkan harga BBM mulai bulan Agustus 2024. Hal tersebut dibenarkan oleh Luhut Binsar Pandjaitan selaku Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi (Menko Marves) bahwa pembatasan akan mulai dilakukan pada 17 Agustus 2024.
Menurutnya, salah satu alasan pemerintah lakukan pembatasan penyaluran bahan bakar minyak (BBM) karena selama ini dinilai tidak tepat sasaran. Sebab itulah, pemerintah berupaya untuk mendorong penyaluran subsidi yang tepat sasaran. Pengimpelementasian kebijakan ini pun sedang disiapkan oleh PT Pertamina (Persero).
“Pemberian subsidi yang tidak pada tempatnya, Pertamina sedang menyiapkan. Kita berharap 17 Agustus ini kita sudah bisa mulai, di mana orang yang tidak berhak dapat subsidi, itu akan bisa kita kurangi,” tulisnya dalam unggahan di akun Instagram miliknya @luhut.pandjaitan, Selasa (9/7/2024).
Alasan lainnya menurut keterangan Luhut, perkiraan defisit anggaran pendapatan dan belanja negara (APBN) yang akan meningkat pada akhir 2024, seiring dengan belanja negara yang meningkat, sementara pendapatan negara berpotensi tidak tercapai.
Sebagai tambahan infromasi, defisit APBN hingga akhir tahun diperkirakan naik menjadi sebesar Rp609,7 triliun atau setara dengan 2,7% dari PDB. Perkiraan defisit tersebut naik dari target sebelumnya yang sebesar Rp522,8 triliun atau 2,29% dari PDB.
Pada kesempatan sebelumnya, Sri Mulyani selaku Menteri Keuangan membocorkan beberapa kemungkinan terkait anggaran subsidi dan kompensasi energi yang berpotensi bertambah hingga akhir tahun dari target yang telah ditetapkan dalam APBN 2024 sebelumnya.
Menurutnya, membengkaknya anggaran subsidi dan kompensasi energi terjadi sebagai akibat dari pergerakan harga minyak yang masih tinggi dan nilai tukar rupiah yang melemah. “Subsidi energi dalam hal ini diperkirakan akan mengalami kenaikan dengan beberapa parameter perubahan harga minyak, maupun dari sisi lifting dan nilai tukar,” jelas dia.
Penulis: M.F.S.A I Editor : Dinda